Keisha R

29 Februari 2024 13:57

Iklan

Keisha R

29 Februari 2024 13:57

Pertanyaan

Seseorang wafat dan meninggalkan harta 240.000.000. Harta tersebut dibagikan kepada ahli waris. Adapun ahli warisnya adalah nenek, ibu, istri, 2 anak perempuan, dan 1 anak laki-laki. Hitunglah bagian masing-masing...

Seseorang wafat dan meninggalkan harta 240.000.000. Harta tersebut dibagikan kepada ahli waris. Adapun ahli warisnya adalah nenek, ibu, istri, 2 anak perempuan, dan 1 anak laki-laki. Hitunglah bagian masing-masing...

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

13

:

55

:

02

Klaim

5

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

C A

19 Maret 2024 17:08

Jawaban terverifikasi

• Isteri= (1/8 × 240.000.000) Rp. 30.000.000,- • Ibu=(1/6 × 240.000.000) Rp. 40.000.000,- • Anak Laki-laki = (Asobah 1:2) Rp. 85.000.000,- • 2 Anak Perempuan=(Asobah 1:2) Rp. 42.500.000,- • Nenek=(Mahjub) Rp. 0,-


Iklan

Felixxx F

08 Juni 2024 04:49

Untuk menghitung bagian masing-masing ahli waris dalam pembagian harta peninggalan sebesar Rp240.000.000, kita dapat menggunakan metode pembagian warisan proporsional berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan hukum waris di Indonesia, pembagian harta peninggalan biasanya mengikuti aturan tertentu, seperti berikut: 1. Nenek: 1/6 bagian 2. Ibu: 1/6 bagian 3. Istri: 1/8 bagian 4. Anak Perempuan (2 anak): masing-masing 2/3 dari sisa harta setelah bagian nenek, ibu, dan istri terbagi. 5. Anak Laki-laki: 2/3 dari sisa harta setelah bagian nenek, ibu, dan istri terbagi. Langkah-langkahnya sebagai berikut: 1. Hitung bagian nenek, ibu, dan istri: - Nenek: 1/6 x Rp240.000.000 = Rp40.000.000 - Ibu: 1/6 x Rp240.000.000 = Rp40.000.000 - Istri: 1/8 x Rp240.000.000 = Rp30.000.000 2. Hitung sisa harta setelah bagian nenek, ibu, dan istri terbagi: Sisa harta = Rp240.000.000 - (Rp40.000.000 + Rp40.000.000 + Rp30.000.000) = Rp130.000.000 3. Bagikan sisa harta kepada anak perempuan (2 anak): Bagian masing-masing anak perempuan = 2/3 x Rp130.000.000 = Rp86.666.667 4. Bagikan sisa harta kepada anak laki-laki: Bagian anak laki-laki = 2/3 x Rp130.000.000 = Rp86.666.667 Jadi, berdasarkan pembagian proporsional tersebut, bagian masing-masing ahli waris adalah: - Nenek, Ibu, dan Istri masing-masing Rp40.000.000 - Anak perempuan masing-masing Rp86.666.667 - Anak laki-laki Rp86.666.667 Mohon diperhatikan bahwa pembagian harta warisan dapat berbeda tergantung pada peraturan waris yang berlaku dan kesepakatan keluarga.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan