Dms C

14 Juli 2024 03:57

Iklan

Dms C

14 Juli 2024 03:57

Pertanyaan

Seorang anak lahir dengan golongan darah B, MN dan Rh, penderita albino. Ibunya bergolongan darah B, M, dan Rh-dan normal kulitnya, bagimanakah kemungkinan golongan darah dan warna kulit orang tuanya?

Seorang anak lahir dengan golongan darah B, MN dan Rh, penderita albino. Ibunya bergolongan darah B, M, dan Rh-dan normal kulitnya, bagimanakah kemungkinan golongan darah dan warna kulit orang tuanya? 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

15

:

49

:

44

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Salsabila M

Community

14 Juli 2024 05:29

Jawaban terverifikasi

<p>Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami dasar-dasar pewarisan golongan darah, faktor Rh, dan albinisme.</p><p>Pewarisan Golongan Darah</p><p>Golongan darah ABO ditentukan oleh dua alel (I^A, I^B, i). Alel I^A dan I^B dominan terhadap i. Berikut adalah kombinasi yang mungkin:</p><ul><li>Golongan darah A: I^A I^A atau I^A i</li><li>Golongan darah B: I^B I^B atau I^B i</li><li>Golongan darah AB: I^A I^B</li><li>Golongan darah O: ii</li></ul><p>Pewarisan Faktor Rh</p><p>Faktor Rh ditentukan oleh alel Rh+ (dominan) dan Rh- (resesif). Jadi:</p><ul><li>Rh+: Rh+ Rh+ atau Rh+ Rh-</li><li>Rh-: Rh- Rh-</li></ul><p>Pewarisan Golongan MN</p><p>Golongan darah MN ditentukan oleh dua alel kodominan, M dan N. Kombinasinya adalah:</p><ul><li>Golongan M: M M</li><li>Golongan N: N N</li><li>Golongan MN: M N</li></ul><p>Pewarisan Albinisme</p><p>Albinisme adalah kondisi resesif yang disebabkan oleh gen aa. Seseorang dengan albinisme harus memiliki dua alel resesif (aa).</p><p>Informasi yang Diberikan</p><ol><li><strong>Anak</strong>: Golongan darah B, MN, Rh+, albino (aa).</li><li><strong>Ibu</strong>: Golongan darah B, M, Rh-, normal kulit (Aa).</li></ol><p>Menentukan Kemungkinan Golongan Darah dan Warna Kulit Ayah</p><p><strong>Golongan Darah B pada Anak:</strong></p><ul><li>Anak memiliki genotipe golongan darah B (I^B i atau I^B I^B).</li><li>Ibu memiliki golongan darah B (I^B i atau I^B I^B).</li><li>Ayah bisa memiliki golongan darah B (I^B i atau I^B I^B), AB (I^A I^B), atau O (ii).</li></ul><p><strong>Golongan Darah MN pada Anak:</strong></p><ul><li>Anak memiliki golongan darah MN (M N).</li><li>Ibu memiliki golongan darah M (M M).</li><li>Ayah harus menyumbang alel N, sehingga golongan darah ayah bisa N (N N) atau MN (M N).</li></ul><p><strong>Faktor Rh pada Anak:</strong></p><ul><li>Anak Rh+ (Rh+ Rh- atau Rh+ Rh+).</li><li>Ibu Rh- (Rh- Rh-), sehingga ayah harus Rh+ (Rh+ Rh+ atau Rh+ Rh-).</li></ul><p><strong>Warna Kulit:</strong></p><ul><li>Anak albino (aa).</li><li>Ibu carrier (Aa).</li><li>Ayah harus menyumbang alel resesif untuk albinisme (Aa atau aa).</li></ul><p>Kemungkinan Genotipe dan Fenotipe Ayah</p><p>Berdasarkan analisis di atas, kemungkinan genotipe dan fenotipe ayah adalah:</p><p><strong>Golongan Darah:</strong></p><ul><li>B (I^B i atau I^B I^B)</li><li>AB (I^A I^B)</li><li>O (ii) [Meskipun ini agak tidak mungkin, tetapi tidak dapat diabaikan sepenuhnya]</li></ul><p><strong>Golongan Darah MN:</strong></p><ul><li>N (N N)</li><li>MN (M N)</li></ul><p><strong>Faktor Rh:</strong></p><ul><li>Rh+ (Rh+ Rh+ atau Rh+ Rh-)</li></ul><p><strong>Warna Kulit:</strong></p><ul><li>Carrier untuk albinisme (Aa)</li><li>Albino (aa)</li></ul><p><strong>Kesimpulan:</strong> Ayah dari anak tersebut kemungkinan memiliki golongan darah B (I^B i atau I^B I^B) atau AB (I^A I^B), golongan darah N (N N) atau MN (M N), Rh+ (Rh+ Rh+ atau Rh+ Rh-), dan carrier untuk albinisme (Aa) atau albino (aa).</p>

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami dasar-dasar pewarisan golongan darah, faktor Rh, dan albinisme.

Pewarisan Golongan Darah

Golongan darah ABO ditentukan oleh dua alel (I^A, I^B, i). Alel I^A dan I^B dominan terhadap i. Berikut adalah kombinasi yang mungkin:

  • Golongan darah A: I^A I^A atau I^A i
  • Golongan darah B: I^B I^B atau I^B i
  • Golongan darah AB: I^A I^B
  • Golongan darah O: ii

Pewarisan Faktor Rh

Faktor Rh ditentukan oleh alel Rh+ (dominan) dan Rh- (resesif). Jadi:

  • Rh+: Rh+ Rh+ atau Rh+ Rh-
  • Rh-: Rh- Rh-

Pewarisan Golongan MN

Golongan darah MN ditentukan oleh dua alel kodominan, M dan N. Kombinasinya adalah:

  • Golongan M: M M
  • Golongan N: N N
  • Golongan MN: M N

Pewarisan Albinisme

Albinisme adalah kondisi resesif yang disebabkan oleh gen aa. Seseorang dengan albinisme harus memiliki dua alel resesif (aa).

Informasi yang Diberikan

  1. Anak: Golongan darah B, MN, Rh+, albino (aa).
  2. Ibu: Golongan darah B, M, Rh-, normal kulit (Aa).

Menentukan Kemungkinan Golongan Darah dan Warna Kulit Ayah

Golongan Darah B pada Anak:

  • Anak memiliki genotipe golongan darah B (I^B i atau I^B I^B).
  • Ibu memiliki golongan darah B (I^B i atau I^B I^B).
  • Ayah bisa memiliki golongan darah B (I^B i atau I^B I^B), AB (I^A I^B), atau O (ii).

Golongan Darah MN pada Anak:

  • Anak memiliki golongan darah MN (M N).
  • Ibu memiliki golongan darah M (M M).
  • Ayah harus menyumbang alel N, sehingga golongan darah ayah bisa N (N N) atau MN (M N).

Faktor Rh pada Anak:

  • Anak Rh+ (Rh+ Rh- atau Rh+ Rh+).
  • Ibu Rh- (Rh- Rh-), sehingga ayah harus Rh+ (Rh+ Rh+ atau Rh+ Rh-).

Warna Kulit:

  • Anak albino (aa).
  • Ibu carrier (Aa).
  • Ayah harus menyumbang alel resesif untuk albinisme (Aa atau aa).

Kemungkinan Genotipe dan Fenotipe Ayah

Berdasarkan analisis di atas, kemungkinan genotipe dan fenotipe ayah adalah:

Golongan Darah:

  • B (I^B i atau I^B I^B)
  • AB (I^A I^B)
  • O (ii) [Meskipun ini agak tidak mungkin, tetapi tidak dapat diabaikan sepenuhnya]

Golongan Darah MN:

  • N (N N)
  • MN (M N)

Faktor Rh:

  • Rh+ (Rh+ Rh+ atau Rh+ Rh-)

Warna Kulit:

  • Carrier untuk albinisme (Aa)
  • Albino (aa)

Kesimpulan: Ayah dari anak tersebut kemungkinan memiliki golongan darah B (I^B i atau I^B I^B) atau AB (I^A I^B), golongan darah N (N N) atau MN (M N), Rh+ (Rh+ Rh+ atau Rh+ Rh-), dan carrier untuk albinisme (Aa) atau albino (aa).


Iklan

Kevin L

Gold

14 Juli 2024 05:42

Jawaban terverifikasi

Dalam kasus ini, anak lahir dengan golongan darah B, MN, dan Rh, serta menderita albino. Ibunya memiliki golongan darah B, M, dan Rh, dan memiliki warna kulit normal. Dari informasi ini, kita dapat mengetahui bahwa anak mewarisi golongan darah B dari ibunya, karena keduanya memiliki golongan darah B. Karena anak menderita albino, itu berarti anak tersebut menerima dua gen albino resesif (mm) dari kedua orang tuanya. Ibunya memiliki warna kulit normal, sehingga dia harus memiliki setidaknya satu gen dominan untuk warna kulit normal (N_). Dari informasi ini, kita dapat menyimpulkan bahwa genotipe ibu adalah B(N_)M(N_)Rh(N_). Ayah harus memiliki genotipe mm, karena anaknya albino. Oleh karena itu, genotipe ayah adalah B(MN)Rh. Dengan menggabungkan genotipe kedua orang tua, kita dapat menentukan kemungkinan golongan darah dan warna kulit orang tua. Ibunya dapat memiliki golongan darah B(MN) dan warna kulit normal, sementara ayah dapat memiliki golongan darah B(MN) dan warna kulit albino. Oleh karena itu, kemungkinan golongan darah dan warna kulit orang tua adalah: Ibu: B(MN) dengan warna kulit normal Ayah: B(MN) dengan warna kulit albino.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

apakah penyakit kuning bisa disembuhkan? dan kalau bisa apakah warna mata dan kulitnya akan kembali ke keadaan normal lagi?

3

0.0

Jawaban terverifikasi

1) Apa perbedaan antara minimal usia kerja dan maksimal usia kerja? Jelaskan! (Jika perlu) 2) Perhatikan kutipan berita berikut! Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023. Hakim konstitusi menyatakan batas usia pelamar kerja tidak termasuk bentuk diskriminasi. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (30/7). Permohonan itu menggugat Pasal 35 Ayat (1) yang menyatakan tiap pemberi kerja bisa merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan kerja. Pemohon mempersoalkan isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan. Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Karena itu, kata Arief, syarat seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukan merupakan tindakan diskriminatif. "Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003 yang menyatakan, 'setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan'," katanya. Namun, satu hakim konstitusi yaitu M Guntur Hamzah punya pendapat berbeda atau dissenting opinion. Guntur berpendapat bahwa permohonan pemohon mestinya dikabulkan sebagian. Menurut dia, bunyi Pasal 35 Ayat (1) dapat diubah dan ditambahkan, sehingga pemberi kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Guntur menyebut jika dilihat dari segi hukum (sense of legality), pasal yang diuji oleh pemohon secara umum memang sepertinya tidak memiliki persoalan konstitusionalitas. Namun, jika dilihat dari kacamata keadilan (sense of justice), Guntur melihat norma Pasal 35 Ayat (1) potensial disalahgunakan, sehingga membutuhkan penegasan karena sangat bias terkait dengan larangan diskriminasi in casu dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan. Menurut dia, Pasal 35 Ayat (10) sangat jelas menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi para pencari kerja. Khususnya, dalam frasa "merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan" yang diletakkan pada pertimbangan subjektif pemberi kerja. Guntur berpandangan persyaratan hendaknya diletakkan pada kualifikasi dan kompetensi, sehingga tak masalah berapapun usia calon pekerja, sepanjang telah memasuki usia kerja dan memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai formasi atau lowongan pekerjaan dimaksud. Berdasarkan kutipan diatas : • Apa saja penyebab sektor formal hanya dikhususkan anak pemuda usia 18-25 tahun? • Apakah hanya Negara Indonesia saja yang menerapkan batas usia 25 tahun? (Dibandingkan negara lain) Jelaskan situasi! (Jika perlu) • Mengapa batas usia bukan diskriminasi oleh MK dan mengapa batas usia di negara lain cenderung diskriminasi? Jelaskan perbandingannya! (Jika perlu) 3) Apa jadinya kalau batas usia kerja Indonesia dihapus sepenuhnya &amp; merekut tenaga kerja di semua umur? Jelaskan dampaknya!

4

5.0

Jawaban terverifikasi

Iklan