Yohanista P
28 Agustus 2025 11:06
Iklan
Yohanista P
28 Agustus 2025 11:06
Pertanyaan
Pa Yudi bekerja sebagai direktur utama di sebuah perusahaan dengan penghasilan kena pajak per bulan sebesar 45.500.000 hitunglah pajak penghasilan pertahun dan perbulan yang harus di bayar pak Yudi

9
1
Iklan
Dewi G
02 September 2025 08:41
1. Penghasilan kena pajak pertahun Rp99.500.000 x 12 = Rp1.194.000.000
Keterangan: di kali 12 karena 1 th ada 12 bln
2. Perhitungan menurut PPh pasal 21
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x (Rp250.000.000 - Rp60.000.000) = 15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000
25% x (Rp500.000.000 - Rp250.000.000) = 25% x Rp250.000.000 = Rp62.500.000
30% x (Rp1.194.000.000 - Rp500.000.000) = 30% x Rp694.000.000 = Rp208.200.000
Jadi, Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp62.500.000 + Rp208.200.000 = Rp302.200.000
Hasilnya Rp302.200.000
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!