Anthony S

13 Mei 2024 14:31

Iklan

Anthony S

13 Mei 2024 14:31

Pertanyaan

Larutan 100 mL HCN 0,14 M dicampur dengan 70 mL NaOH 0,1 M, maka .. . . 1. Reaksi yang terjadi: HCN + NaOH → NaCN + H2O 2. Larutan NaOH merupakan reagen pembatas 3. Larutan yang terjadi bersifat larutan penyangga 4. pH larutan = 9

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

21

:

06

:

10

Klaim

0

0


Empty Comment

Belum ada jawaban 🤔

Ayo, jadi yang pertama menjawab pertanyaan ini!

Mau jawaban yang cepat dan pasti benar?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Temukan jawabannya dari Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

1.Bacalah kutipan drama berikut! Abah: "Kalau cari suami harus yang jelas masa depannya, jangan seperti si Kabayan!" Iteung: "Tapi Kang Kabayan mah baik nyaah sama Iteung." Abah: "Baik? Baik apanya? Kalau memang baik pasti suka ngirim uang, paling sedikit ngirim ikan kesenangan Abah. Ikan gurame!" Ambu: "Abah teh kumaha. Apa-apa selalu saja diukur pakai uang." Tokoh Iteung pada kutipan drama tersebut akan lebih menarik jika menggunakan kostum a. celana panjang dan kaos dengan rambut panjang dibiarkan terurai b. celana panjang dan kaos dengan rambut dikepang dua c. kebaya dan celana panjang dengan rambut dibiarkan terurai d. kebaya dan kain dengan rambut di kepang dua 2.Jo : "Hey, jalan yang bener dong!" (keluar dari mobil) Yuda: (tampak terkejut dan menguasai diri) "Maaf Pak." Jo: (melotot) "Maaf, maaf!" (1) Bapak: "Sudahlah Jo, dia sudah minta maaf kok, lagi pula ayah buru- buru nanti terlambat ke kantor." (cepat menyusul keluar dari mobil) Jo : "Tidak bisa, dia harus diberi pela- jaran!" (nyaris melayangkan tinju) (2) Bapak : "Sabar Jo. (melihat kasihan pada Yuda) "Kau pergilah, Nak!" Yuda : "Terima kasih, Pak!" (3) Bapak "Hey, apa yang kau bawa, Nak?" (heran) "Kamu jual lukisan?" Yuda : "lya Pak, ini lukisan kaca." (4) Bapak: "Sungguh baru kali ini aku melihat lukisan kaca, biasanya saya di rumah memajang lukisan kanvas, lukisan kertas, lukisan bulu, dan lain-lain. Tapi, lukisan ini? Ah ya berapa kamu menjual ini?" Yuda: "Yang mana Pak?" (5) Bapak: "Semuanya. Ah sudah jangan bingung, gini aja gimana kalau lukisan itu saya beli lima juta rupiah." Yuda : "Apa? Lima juta!" (6) Bapak: "Apa kurang?" Yuda : "Cu... kup, Pak." Bukti latar waktu dalam kutipan drama tersebut terdapat pada dialog nomor .... a. (1) b. (3) c. (4) d. (6) 3.Perhatikan penggalan drama berikut! "Dari mana saja kau, Badar? Hari sudah petang tapi kau baru pulang," tanya ayah sambil berkacak pinggang. Dialog tersebut diucapkan dengan nada a. keras sambil bercanda b. marah dan serius c. rendah dan penuh tanya d. penuh kasih sayang 4.Cermati kutipan bacaan berikut! "Mohammad-san inilah rumahku." Toshihiko berkata ketika kami sampai di depan sebuah rumah kayu yang sederhana. Lalu berteriak, "Ibu! Ibu! Inilah tamu yang kita tunggu. Lihatlah, seorang Indonesia yang tersesat di kebun anggur Katsunuma. Bukankah ini suatu kehormatan bagi kita?" Bacaan tersebut termasuk teks fiksi karena a. memiliki unsur tema dan tokoh b. bersifat sistematis berdasarkan fakta yang ada c. narasi dan dialog menggunakan ragam bahasa baku d. menggunakan peribahasa untuk membandingkan suatu hal 5.Perhatikan teks berikut! Perkembangan teknologi informatika dalam satu dekade terakhir mengalami lonjakan luar biasa. Munculnya internet memudahkan setiap orang mendapat akses informasi. Tidak hanya sekadar berita, melalui internet orang bisa ber- jualan, memasang iklan, menikmati musik, dan memungkinkan individu mengetahui berbagai peristiwa secara intensif. Berdasarkan wacana tersebut, istilah yang dapat dideretkan dalam indeks dengan tepat adalah a. akses-individu-informatika-informasi- teknologi b. akses-iklan-individu-intensif-internet C. iklan-individu-informasi-intensif-internet d. individu-informasi-intensif-internet-iklan 6.Perhatikan kutipan indeks berikut! Gaib 8 Ilmu Fisika 7 Ilustrasi 57 Imajinasi 59 Implikasi 54 Magnetis 65 Pengetahuan eksakta 46 Pengetahuan keras 47 Pengetahuan lunak 48 Pengetahuan non-eksakta 45 Berikut ini pernyataan yang tidak benar berdasarkan indeks tersebut adalah a. Di halaman 46, kita dapat mempelajari materi pengetahuan keras. b. Materi tentang implikasi dapat kita jumpai di halaman 54. C. Di halaman 45 kita dapat mempelajari pengetahuan non-eksakta d. Pengetahuan eksakta dapat kita pelajari di halaman 46. *kutipan teks drama berikut untuk soal nomor 7 - 9* (1) Mayor: "Berapa lama lagi aku harus menunggu? Lihat semburat matahari sudah terlihat." (sambil menggebrak meja) (2) Kopral: "Sabarlah sedikit, Pak." (3) Mayor "Jangan ditawar lagi." (4) Kopral: "Apanya, Pak?" (5) Mayor: "Kesabarannya! Sejak kemarin kesabaran saya habis. Sabar itu prinsip. Tidak bisa ditawar- tawar, ngerti?" (6) Kopral: "Kalau begitu kuralat ucapanku tadi." (7) Mayor: "Ya, tapi pertanyaanku belum Bung jawab. Berapa lama lagi? Semburat matahari sudah terlihat tu!" 7.Dialog pada kutipan teks drama tersebut yang berisi kramagung ditandai dengan nomor a. (1) b. (3) c. (4) d. (5) 8.Latar disertai bukti nomor pada kutipan drama tersebut adalah .... a.. siang hari, bukti pada dialog nomor (7) b. menjelang maghrib, bukti pada dialog nomor (5) c.pagi hari, bukti pada dialog nomor (7) d. sore hari, bukti pada dialog nomor (1) 9.Amanat yang sesuai dengan kutipan teks drama tersebut adalah .... a. Kemarahan bukanlah cara penyelesaian masalah yang bijak. b. Seorang bawahan tidak sepatutnya melawan atasan sekalipun untuk membela kebenaran. c. Kita harus lebih banyak bersabar menghadapi apa pun. d. Kita harus mengikuti keinginan atasan walaupun tidak sejalan dengannya. *kutipan drama berikut untuk soal nomor 10-13* Fikri: "Hai sobat. Lho ada apa ini? Kamu kok kelihatan sedih?" Bayu: "Enggak. Perasaan kamu saja." Fikri: "Ayolah... Aku kenal kamu dari kecil. Aku bisa tahu kamu sedih, senang, malas, atau marah? Ayo katakan padaku siapa tahu aku bisa membantu." Bayu: "Kamu ini tau aja. Hari ini hari terakhir aku harus membayar SPP. Bapakku masih di luar kota. Ibuku sakit. Aku bingung harus bagaimana." Fikri :"Kenapa harus bingung. Aku bisa membantumu." Bayu: "Maksudmu?" Fikri: "Ya... membantumu. Aku punya uang tabungan dan cukup untuk membayar SPP mu." Bayu: "Wah... enggak ... enggak ... enggak aku tidak bisa menggunakan uang tabunganmu." Fikri: "Ayolah teman... aku tulus... kapan-kapan kamu dapat mengembalikannya." 10. Tema yang digambarkan pada kutipan drama tersebut adalah a. persahabatan antara kedua orang b. tolong-menolong antarteman yang mem- butuhkan c. persahabatan yang didukung oleh kedua orang tua d. masalah ekonomi keluarga yang tak kunjung reda 11.Tokoh Fikri dalam kutipan drama tersebut memiliki watak a. rendah hati b. tinggi hati c. baik hati d. kecil hati 12. Kutipan drama suasana tersebut menceritakan a. haru b. kaget c. kecewa d. sedih 13.(sambil terpogoh-pogoh masuk kamar tamu, Naja menangis) Naja: "Bu, aku sudah tidak kuat lagi kalau begini." Ibu: "Percayalah, Nak, masalah ini akan segera teratasi. Tuhan Maha Pengatur dan Mahabaik." Naja: "Tapi kapan? Kapan? Aku bosan sudah!" Ibu: "Bersabarlah, Nak. Jika sabar, masalah akan terurai satu per satu." (sambil membelai rambut Naja dengan penuh Kesabaran). Dalam struktur teks drama, kutipan tersebut merupakan bagian .... a. orientasi b. resolusi c. komplikasi d. epilog *kutipan buku berikut untuk soal nomor 14 dan 15* Bumi adalah tempat di mana kita, manusia, dan makhluk hidup lainnya berada. Bumi sering disebut juga sebagai planet biru. Kenapa? Karena bumi kalau dilihat dari luar angkasa terlihat dengan warna dominan biru. Tahukah kamu warna biru bumi yang terlihat dari angkasa raya itu? Itu adalah lautan. Karena sekitar 70% permukaan bumi merupakan lautan yang sangat luas. Sisanya 30% merupakan daratan yang tersusun atas dataran, gunung, dan lembah. Bumi juga dikelilingi oleh lapisan atmosfer yang merupakan pelindung bumi. 14. Teks tersebut tergolong sebagai karya nonfiksi karena .... a. berisi cerita karangan manusia b. bersifat informatif dan berisi kenyataan c. berasal dari imajinasi pengarang d. memiliki makna ganda 15. Inti dari kutipan buku tersebut adalah .... a. memaparkan tentang alam dan kerusakannya b. memaparkan secara detail tentang bumi c. menggambarkan tentang jenis-jenis atmosfer d. menjelaskan jenis-jenis planet 16.Bacalah kutipan teks fiksi berikut! Kehidupan keluarga ini sangat sederhana. Ayah dan Ibu setiap hari membanting tulang di ladang, seolah-olah kepala jadi betis, betis jadi kepala demi beberapa mulut yang harus dipenuhi. Orang tua ini ikhlas bekerja dengan tanggung jawab demi keluarga dan anak-anaknya kelak supaya jadi orang. Tak ada rotan akar pun jadi, begitulah kata orang tua itu. Daya tarik cuplikan teks fiksi tersebut tampak pada..... a. konflik dalam cerita b. latar cerita c. gaya bahasa penulis d. tema cerita 17.Perhatikan cuplikan teks berikut! Perempuan memang paling rentan terhadap anemia, terutama anemia karena kekurangan zat besi. Darah memang sangat penting bagi perempuan. Hal ini terutama pada saat hamil, zat besi itu dibagi dua, yaitu bagi si ibu dan janinnya. Apabila si ibu mengalami anemia, bisa terjadi abortus, lahir prematur, dan juga kematian saat melahirkan. Bahkan, bagi janin, zat besi juga dibutuhkan, terutama juga ada kaitannya dengan kecerdasan. Topik untuk diskusi berdasarkan bacaan tersebut adalah a. manfaat zat besi bagi bayi b. kesehatan ibu dan janin C. anemia sebagai penyakit berbahaya bagi perempuan d. sebab-sebab tingginya kernatian bayi dan anak di Indonesia *indeks berikut untuk soal nomor 18 dan 19* Aliterasi, 89, 93 Amanat, 5, 70 Arbitrer, 3, 65 Artikel, 8, 90 Balada, 25, 75 Drama, 89, 99 Epilog, 34, 36, 74 Fiksi, 3, 25, 90 18. Berdasarkan indeks buku nonfiksi tersebut, kita dapat menemukan istilah epilog di halaman.... a. 3,65 b. 25,75 c. 34, 36, dan 74 d. 3, 25, dan 90 19. Berdasarkan indeks buku tersebut, saat membuka halaman 25 kita dapat menemukan kata .... a. balada dan epilog b. balada dan fiksi c. balada dan drama d. balada

59

1.0

Jawaban terverifikasi

Larutan 25 ml HCN 0,2 M dereaksikan dengan 25 ml NaOH 0,2 M. sesuai dengan reaksi: HCN (aq) + NaOH (aq) → NaCN (aq) +H2O (l) jika Ka HCN = 10 -5 , maka PH campuran yang terjadi adalah a . 5-log 1 b. 7+log 1 c. 9+log 1 d.13-log 2 e. 13+log 2

13

0.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah isu yang di perbincangkan dalam perdebatan tersebut?

27

0.0

Jawaban terverifikasi

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah argumen yang disampaikan kelompok afirmatif untuk mendukung tesisnya?

53

5.0

Jawaban terverifikasi