Nabil A

01 Juli 2022 07:21

Iklan

Nabil A

01 Juli 2022 07:21

Pertanyaan

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah argumen yang disampaikan kelompok afirmatif untuk mendukung tesisnya?

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

17

:

23

:

48

Klaim

31

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Ardiani

Mahasiswa/Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

07 September 2022 15:21

Jawaban terverifikasi

<p>Argumen yang disampaikan kelompok afirmatif untuk mendukung tesisnya adalah "Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM."</p><p>&nbsp;</p><p>Simak penjelasan berikut.</p><p>&nbsp;</p><p>Teks debat adalah teks yang disusun berdasarkan kegiatan debat yang berlangsung. Teks debat ini berisi argumen-argumen yang disampaikan oleh masing-masing pihak, lengkap dengan kesimpulan yang didapat ketika sesi debat berakhir.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Penyampaian argumentasi disampaikan oleh beberapa pihak, yakni sebagai berikut.&nbsp;</p><p>1. Pihak afirmasi, yakni pihak yang mendukung mosi atau pro terhadap mosi.&nbsp;</p><p>2. Pihak oposisi, yakni pihak yang menentang mosi atau kontra terhadap mosi.&nbsp;</p><p>3. Pihak netral/penengah (jika ada), yakni pihak yang bersikap netral dan berperan sebagai penengah dalam debat. Pihak netral ini bersifat opsional alias tidak harus ada dalam debat.</p><p>&nbsp;</p><p>Teks debat tersebut membahas tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan sek*sual. Tim afirmasi merupakan tim yang pro terhadap hukuman kebiri. Argumen yang disampaikan untuk memperkuat tesis adalah "Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM." Argumen tersebut disampaikan berdasar pada Pasai 28J UUD 1945 tentang hak asasi manusia.</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, srgumen yang disampaikan kelompok afirmatif untuk mendukung tesisnya adalah "Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM."</p><p>&nbsp;</p><p>Semoga membantu, ya.</p>

Argumen yang disampaikan kelompok afirmatif untuk mendukung tesisnya adalah "Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM."

 

Simak penjelasan berikut.

 

Teks debat adalah teks yang disusun berdasarkan kegiatan debat yang berlangsung. Teks debat ini berisi argumen-argumen yang disampaikan oleh masing-masing pihak, lengkap dengan kesimpulan yang didapat ketika sesi debat berakhir. 

 

Penyampaian argumentasi disampaikan oleh beberapa pihak, yakni sebagai berikut. 

1. Pihak afirmasi, yakni pihak yang mendukung mosi atau pro terhadap mosi. 

2. Pihak oposisi, yakni pihak yang menentang mosi atau kontra terhadap mosi. 

3. Pihak netral/penengah (jika ada), yakni pihak yang bersikap netral dan berperan sebagai penengah dalam debat. Pihak netral ini bersifat opsional alias tidak harus ada dalam debat.

 

Teks debat tersebut membahas tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan sek*sual. Tim afirmasi merupakan tim yang pro terhadap hukuman kebiri. Argumen yang disampaikan untuk memperkuat tesis adalah "Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM." Argumen tersebut disampaikan berdasar pada Pasai 28J UUD 1945 tentang hak asasi manusia.

 

Jadi, srgumen yang disampaikan kelompok afirmatif untuk mendukung tesisnya adalah "Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM."

 

Semoga membantu, ya.


Iklan

Daffa N

13 September 2022 13:22

apakah sudut pandang yang digunakan kelompok oposisi untuk menyamaikan argumennya


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

2. Pada rute terakhir out, kondisi kami sudah tidak optimal. Padahal jalan yang akan kami telusuri sungguh berat dengan resiko tinggi. Lorong gua menurun terjai dengan jarak 01 meter sampai 21 meter. Bukan cua licin, air yang tergenang juga mengalir dan jatoh mengikuti bentuk lorong gua. Kalau sampai terpeleset bisa berbahaya. Carilah kata yang tidak baku pada paragraf tersebut dan tuliskan bagaimana yang benar! ada yg tau ?

37

5.0

Jawaban terverifikasi

Belalang Anggrek Teman-teman, kali ini saya akan menyampaikan laporan hasil observasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Objek yang diobservasi adalah belalang anggrek. Pertama-tama, saya akanmenyampaikan informasi umum terkait dengan belalang anggrek. Belalang anggrek atau Hymenopus Coronatus adalah salah satu jenis belalang sentadu atau belalang sembah yang hidup di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara lainnya. Seperti namanya, belalang ini memiliki bentuk dan warna yang menyerupai bunga anggrek. Pada bagian berikutnya, saya akan menjelaskan ciri khas belalang anggrek yang terdiri atas bagian tubuh, bentuk tubuh, makanan, dan daur hidupnya Bagian tubuh belalang anggrek terdiri atas kepala, toraks, dan abdomen. Di bagian kepala terdapat mata majemuk, mulut, dan dua buah antena seperti benang. Seperti jenis belalang sentadu lainnya, kepala belalang anggrek dapat berputar 360°. Di bagian toraks terdapat tiga pasang kaki. Kaki depan belalang anggrek yang panjang dan kuat dilengkapi dengan duri dan capit. Belalang anggrek memiliki dua pasang sayap yang menutupi bagian abdomennya. Sayap depan berfungsi melindungi sayap belakang sehingga teksturnya lebih keras. Gambar Balitang Ukuran tubuh belalang anggrek berbeda antara jantan dan betina. Panjang tubuh belalang anggrek jantan sekitar 2,5-3 cm, sedangkan betina 6-7 cm. Tubuh mereka berwarna putih dengan aksen merah muda lembut atau cerah. Beberapa belalang, bahkan berwarna benar-benar putih atau merah jambu. Namun, belalang anggrek dapat mengubah warna tubuhnya dalam hitungan sehari, bergantung pada kondisi lingkungan, seperti kelembapan dan kondisi cahaya. Cerdas Ceres Berbahasa dan Bersastra Indonesia Belalang anggrek merupakan predator polifagus atau pemakan beberapa jenis mangsa. Mereka memangsa serangga lain yang ber- tubuh. lebih kecil, seperti jangkrik, capung, lebah, dan lalat. Belalang anggrek menggunakan bentuk dan warna tubuhnya untuk menarik perhatian mangsa. Saat mangsa mendekat, mereka akan meng- gunakan kaki depannya untuk menangkapnya. Belalang sembah hanya memangsa hewan yang masih hidup. Belalang anggrek merupakan hewan yang mengalami meta- morfosis tidak sempurna. Fase hidupnya terdiri dari telur, nimfa, dan dewasa. Belalang betina dapat bertelur sampai 300 butir. Telur tersebut diletakkan dalam sarang berbentuk buih putih yang disebut ooteka. Ooteka lama-lama akan mengeras dan melindungi telur-telur dari panas dan hujan. Telur-telur tersebut membutuhkan waktu sekitar enam minggu untuk menetas. Saat menetas, nimfa belalang sembah sudah menyerupai belalang anggrek dewasa. Itulah mengapabelalang anggrek disebut mengalami metamorfosis tidak sempurna. Sebagai penutup, saya akan menyampaikan manfaat belalang anggrek. Belalang anggrek berguna bagi manusia untuk membasmi hama. berupa serangga. Karena keindahannya, belalang anggrek juga dijadikan peliharaan. Demikian laporan hasil observasi saya. Terima kasih atas perhatian teman-teman semua. soal: Tulislah gagasan utama dari teks di atas (belalang anggrek)!

94

5.0

Jawaban terverifikasi