Riva M

01 Agustus 2024 15:48

Iklan

Riva M

01 Agustus 2024 15:48

Pertanyaan

kondisi masyarakat adat Besipae, NTT. mereka hidup dibawah pohon sebagai bentuk protes atau sikap pemerintah yang menggusur hutan adat pubabu. dimana dalam pengakuan mereka, hutan adat tersebut memiliki manfaat bukan hanya untuk berlangsung hidup, melainkan sebagai simbol akan keberadaan para leluhur dan nenek moyang mereka karena itu untuk alasan apapun, mereka menolak penggusuran hutan adat . pertanyaan: 1) menurut pendapat kalian, bagaimana sikap dan tindakan tepat yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam merespon atau menanggapi penolakan tersebut?

kondisi masyarakat adat Besipae, NTT. mereka hidup dibawah pohon sebagai bentuk protes atau sikap pemerintah yang menggusur hutan adat pubabu. dimana dalam pengakuan mereka, hutan adat tersebut memiliki manfaat bukan hanya untuk berlangsung hidup, melainkan sebagai simbol akan keberadaan para leluhur dan nenek moyang mereka karena itu untuk alasan apapun, mereka menolak penggusuran hutan adat . 

pertanyaan: 

1) menurut pendapat kalian, bagaimana sikap dan tindakan tepat yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam merespon atau menanggapi penolakan tersebut? 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

11

:

01

:

34

Klaim

6

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

02 Agustus 2024 00:56

Jawaban terverifikasi

<p>Menanggapi penolakan masyarakat adat Besipae terhadap penggusuran hutan adat Pubabu, pemerintah perlu mengambil sikap dan tindakan yang bijak serta menghargai hak-hak masyarakat adat. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:</p><p>1. <strong>Dialog dan Konsultasi</strong></p><ul><li><strong>Pendekatan Kolaboratif:</strong> Pemerintah harus memulai dialog terbuka dan transparan dengan masyarakat adat Besipae. Melibatkan pemimpin adat dan tokoh masyarakat dalam pembicaraan untuk mendengar langsung kekhawatiran dan aspirasi mereka.</li><li><strong>Konsultasi Berkelanjutan:</strong> Konsultasi yang dilakukan harus berkelanjutan dan bukan hanya sekali. Ini untuk memastikan semua suara didengar dan dipertimbangkan secara menyeluruh.</li></ul><p>2. <strong>Pengakuan dan Penghormatan Hak-Hak Adat</strong></p><ul><li><strong>Pengakuan Hukum:</strong> Pemerintah harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam mereka sesuai dengan peraturan nasional dan internasional, seperti Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.</li><li><strong>Pelestarian Budaya:</strong> Menghargai nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat adat terkait dengan hutan adat mereka.</li></ul><p>3. <strong>Penyelesaian Sengketa Tanah</strong></p><ul><li><strong>Mediasi Independen:</strong> Melibatkan pihak ketiga yang independen untuk memediasi sengketa tanah antara pemerintah dan masyarakat adat. Hal ini dapat membantu menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.</li><li><strong>Peninjauan Kembali Kebijakan:</strong> Meninjau kembali kebijakan penggusuran dan mempertimbangkan alternatif yang tidak merugikan masyarakat adat.</li></ul><p>4. <strong>Pemberdayaan dan Kompensasi</strong></p><ul><li><strong>Program Pemberdayaan:</strong> Mengembangkan program pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat adat yang sesuai dengan kearifan lokal dan potensi sumber daya alam mereka.</li><li><strong>Kompensasi Adil:</strong> Jika penggusuran tidak dapat dihindari, memberikan kompensasi yang adil dan layak, baik dalam bentuk uang, lahan pengganti, atau program kesejahteraan lainnya.</li></ul><p>5. <strong>Pelestarian Lingkungan</strong></p><ul><li><strong>Kebijakan Lingkungan Berkelanjutan:</strong> Mengembangkan kebijakan lingkungan yang berkelanjutan dan berwawasan adat yang mempertimbangkan kepentingan ekologi dan budaya masyarakat adat.</li><li><strong>Pengelolaan Bersama:</strong> Mempertimbangkan pengelolaan bersama hutan adat dengan masyarakat adat untuk memastikan konservasi dan pemanfaatan yang bijak.</li></ul><p>6. <strong>Edukasi dan Sosialisasi</strong></p><ul><li><strong>Edukasi Masyarakat:</strong> Memberikan edukasi kepada masyarakat adat tentang hak-hak mereka serta alternatif yang mungkin bisa diambil untuk menjaga kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.</li><li><strong>Sosialisasi Kebijakan:</strong> Menyampaikan kebijakan pemerintah dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat adat, termasuk menggunakan bahasa lokal jika diperlukan.</li></ul><p>7. <strong>Evaluasi dan Monitoring</strong></p><ul><li><strong>Evaluasi Kebijakan:</strong> Melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan yang telah diambil untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat tetap dihormati dan tidak ada pelanggaran yang terjadi.</li><li><strong>Monitoring Lapangan:</strong> Menerjunkan tim monitoring untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan di lapangan sesuai dengan peraturan yang telah disepakati.</li></ul>

Menanggapi penolakan masyarakat adat Besipae terhadap penggusuran hutan adat Pubabu, pemerintah perlu mengambil sikap dan tindakan yang bijak serta menghargai hak-hak masyarakat adat. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:

1. Dialog dan Konsultasi

  • Pendekatan Kolaboratif: Pemerintah harus memulai dialog terbuka dan transparan dengan masyarakat adat Besipae. Melibatkan pemimpin adat dan tokoh masyarakat dalam pembicaraan untuk mendengar langsung kekhawatiran dan aspirasi mereka.
  • Konsultasi Berkelanjutan: Konsultasi yang dilakukan harus berkelanjutan dan bukan hanya sekali. Ini untuk memastikan semua suara didengar dan dipertimbangkan secara menyeluruh.

2. Pengakuan dan Penghormatan Hak-Hak Adat

  • Pengakuan Hukum: Pemerintah harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam mereka sesuai dengan peraturan nasional dan internasional, seperti Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
  • Pelestarian Budaya: Menghargai nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat adat terkait dengan hutan adat mereka.

3. Penyelesaian Sengketa Tanah

  • Mediasi Independen: Melibatkan pihak ketiga yang independen untuk memediasi sengketa tanah antara pemerintah dan masyarakat adat. Hal ini dapat membantu menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
  • Peninjauan Kembali Kebijakan: Meninjau kembali kebijakan penggusuran dan mempertimbangkan alternatif yang tidak merugikan masyarakat adat.

4. Pemberdayaan dan Kompensasi

  • Program Pemberdayaan: Mengembangkan program pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat adat yang sesuai dengan kearifan lokal dan potensi sumber daya alam mereka.
  • Kompensasi Adil: Jika penggusuran tidak dapat dihindari, memberikan kompensasi yang adil dan layak, baik dalam bentuk uang, lahan pengganti, atau program kesejahteraan lainnya.

5. Pelestarian Lingkungan

  • Kebijakan Lingkungan Berkelanjutan: Mengembangkan kebijakan lingkungan yang berkelanjutan dan berwawasan adat yang mempertimbangkan kepentingan ekologi dan budaya masyarakat adat.
  • Pengelolaan Bersama: Mempertimbangkan pengelolaan bersama hutan adat dengan masyarakat adat untuk memastikan konservasi dan pemanfaatan yang bijak.

6. Edukasi dan Sosialisasi

  • Edukasi Masyarakat: Memberikan edukasi kepada masyarakat adat tentang hak-hak mereka serta alternatif yang mungkin bisa diambil untuk menjaga kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.
  • Sosialisasi Kebijakan: Menyampaikan kebijakan pemerintah dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat adat, termasuk menggunakan bahasa lokal jika diperlukan.

7. Evaluasi dan Monitoring

  • Evaluasi Kebijakan: Melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan yang telah diambil untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat tetap dihormati dan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
  • Monitoring Lapangan: Menerjunkan tim monitoring untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan di lapangan sesuai dengan peraturan yang telah disepakati.

Iklan

Kevin L

Gold

02 Agustus 2024 02:03

Jawaban terverifikasi

Analisis Situasi dan Rekomendasi Tindakan Pemerintah Pemahaman Terhadap Situasi Berdasarkan informasi yang diberikan, masyarakat adat Besipae, NTT, sedang melakukan aksi protes dengan tinggal di bawah pohon sebagai bentuk penolakan terhadap penggusuran hutan adat Pubabu. Hutan adat ini tidak hanya memiliki nilai ekonomis untuk kelangsungan hidup, tetapi juga memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi sebagai simbol keberadaan leluhur dan nenek moyang mereka. Sikap dan Tindakan Tepat Pemerintah Melihat kompleksitas masalah ini, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang komprehensif dan berpihak pada masyarakat adat. Berikut beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan: * Dialog dan Negosiasi Terbuka: * Membuka ruang dialog: Pemerintah perlu menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang dialog yang setara dengan perwakilan masyarakat adat. * Mendengarkan aspirasi: Pemerintah harus benar-benar mendengarkan dan memahami alasan di balik penolakan masyarakat adat terhadap penggusuran. * Mencari solusi bersama: Bersama-sama mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat adat. * Penegakan Hukum dan Keadilan: * Meninjau kembali izin: Pemerintah perlu melakukan peninjauan kembali terhadap seluruh izin yang terkait dengan penggusuran hutan adat Pubabu. * Menegakkan hukum: Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, pemerintah harus tegas dalam menindak para pelakunya. * Memberikan perlindungan hukum: Pemerintah harus memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada masyarakat adat agar mereka merasa aman dan terlindungi. * Penguatan Sistem Perlindungan Masyarakat Adat: * Menetapkan peraturan perundang-undangan: Pemerintah perlu menyusun atau merevisi peraturan perundang-undangan yang lebih kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam. * Membentuk lembaga perlindungan: Pemerintah perlu membentuk lembaga khusus yang bertugas melindungi hak-hak masyarakat adat. * Meningkatkan kapasitas masyarakat adat: Pemerintah perlu memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat adat agar mereka mampu memperjuangkan hak-hak mereka sendiri. * Pencarian Solusi Alternatif: * Mengembangkan program-program pemberdayaan: Pemerintah dapat mengembangkan program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat adat sebagai alternatif mata pencaharian. * Mencari sumber daya alam alternatif: Pemerintah dapat mencari sumber daya alam alternatif yang dapat dimanfaatkan tanpa merusak lingkungan dan merugikan masyarakat adat. Pentingnya Pendekatan Holistik Dalam menangani konflik ini, pemerintah perlu menerapkan pendekatan holistik yang mempertimbangkan aspek sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan. Selain itu, penting untuk melibatkan berbagai pihak terkait, seperti tokoh masyarakat, akademisi, dan LSM, dalam mencari solusi yang terbaik. Kesimpulan Konflik antara masyarakat adat dengan pemerintah terkait penggusuran hutan adat merupakan masalah yang kompleks dan membutuhkan penanganan yang cermat. Pemerintah harus menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan mencari solusi yang berkelanjutan.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

1.Pancasila adalah fondasi sekaligus pedoman dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila berfungsi sebagai.... a. dasar negara b. idelogi negara c. pandangan hidup bangsa d. cita-cita nasional 2.Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Wakil ketua BPUPKI ketika itu dijabat oleh .... a. Ir. Soekarno dan Mr. Soepomo b. K.R.T Radjiman Wediodiningrat c. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta d. Ichibangase Yosio dan Radern Pandji Soeroso 3.Ir. Soekarno mengemukakan gagasannya tentang dasar negara pada tanggal .... a. 4 Juni 1945 b. 3 Juni 1945 c. 2 Juni 1945 d. 1 Juni 1945 4."Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Pernyataan tersebut tercantum di dalam UUD 1945 .... a. Pasal 1 Ayat 1 b. Pasal 1 Ayat 2 c. Pasal 1 Ayat 3 d. Pasal 18 5.Pemilu pada 15 Desember 1955 dilaksanakan untuk memilih anggota.... a.MPRS b.KNIP c.DPR d.konstitusi 6.Pemilihan umum (pemilu) merupakan proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu mulai dari presiden, wakil rakyat dari tingkat pusat sampai daerah. Di Indonesia pemilu dilaksanakan tiap .... a. 3 tahun sekali b. 4 tahun sekali c. 5 tahun sekali d. 6 tahun sekali 7.Pemilu merupakan salah satu syarat terbentuknya pemerintahan yang .... a. bersih b. terbuka c. transparan d. demokratis 8.Perhatikan pernyataan di bawah ini ! (1) Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara (2) Menyuarakan pemilu (3) Menyampaikan informasi kegiatan pemilu kepada masyarakat (4) Melaporkan penyelenggaraan pemilu Pernyataan-pernyataan di atas merupakan tugas .... a. KPU b. rakyat c. presiden d. PPS 9.Pemilu tahun 2004 dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama pemilu tersebut adalah untuk memilih .... a. anggota DPR dan DPRD b. anggota KPU c. persaingan calon presiden dan wakil presiden d. partai politik 10.Indonesia merupakan negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu eksekutif legislatif, dan yudikatif. Pemegang kekuasaan legislatif pada tingkat pemerintah desa ialah .... a. BPD b. kepala desa c. Sekretaris desa d. perangkat desa 11.Munurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh .... a. presiden b. DPR c. MPR d. MK 12.Perhatikan pernyataan berikut ini ! (1) Perlindungan konstitusional (2) Kebebasan menyatakan pendapat (3) Kebebasan untuk berserikat (4) Jaminan hak asasi manusia (5) Badan peradilan dikendalikan pemerintah Prinsip-prinsip demokrasi ditunjukkan oleh nomor .... a. (1), (2), (3), (4), dan (5) b. (1), (2), (3), dan (4) c. (1), (2), dan (3) d. (1), dan (2) 13.Tiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan pemerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan si dunia ini. Saat ini, Indonesia menganut sistem pemerintahan .... a. sosialisasi b. komunis c. Presidensial d. parlementer 14.Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, khusus nya pemerintahan daerah, sangat berhubungan erat dengan beberapa asas dalam pemerintahan suatu negara. Asas-asas yang dimaksud adalah .... a. desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan b. desentralisasi, konsentrasi, dan tugas pembantuan c. desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas utama d. desentralisasi, dekonsentrasi, dan sentralisasi 15.Bacalah pernyataan-pernyataan berikut ini ! (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (2) Memajukan kesejahteraan umum (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa (4) Menciptakan masyarakat yang jujur dan adil (5) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum pada nomor .... a. (1), (2), (3), (4), dan (5) b. (1), (2), (3), dan (4) c. (1), (2), (3), dan (5) d. (1), (2), dan (3) 16.Anggota komisi Yudisial di angkat diberhentikan oleh .... a. presiden dan para menteri b. presiden dengan persetujuan DPR RI c. DPR RI dan MPR d. Mahkamah Agung 17.Lembaga tinggi negeri ini menurut UUD 45 sebelum diamandemen memiliki fungsi memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. Lembaga tinggi negara ini juga berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Namun sekarang, lembaga tinggi negara ini sudah dihapuskan. Lembaga yang dimaksudkan adalah .... a. Dewan Pertimbangan Daerah b. Dewan Pertimbangan Agung c. Mahkamah Konstitusi d. Mahkamah Agung 18.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah atau provinsi. Pernyataan ini merupakan tugas dan wewenang .... a. presiden b. kepala daerah c. wakil presiden d. wakil kepala daerah 19.Fungsi anggaran yang dijalankan oleh DPR ditunjukkan oleh .... a. Kekuasaan dalam membentuk UU b. mengesahkan rancangan APBN yang telah diajukan oleh presiden c. mengawasi jalannya pemerintahan d. menindak pelaku kejahatan 20.Basis daerah pemilihan anggota DPD adalah provinsi. Tiap provinsi diwakili oleh perwakilan DPD, yang terdiri dari .... a. 2 anggota b. 3 anggota c. 5 anggota d. 4 anggota

20

5.0

Jawaban terverifikasi

Sahabat yang Tergadai Rina dan Maya telah bersahabat sejak kecil. Mereka tinggal di kompleks perumahan yang sama, duduk di bangku sekolah yang sama, bahkan berbagi mimpi untuk bisa terus bersama hingga dewasa. Setiap sore, Rina selalu datang ke rumah Maya untuk bermain atau sekadar mengerjakan PR bersama. Rumah Maya terasa hangat dan nyaman, penuh dengan canda tawa dan rasa kekeluargaan. Maya adalah teman yang selalu mendukung Rina dalam segala hal, tak peduli apa yang terjadi. Namun, suatu hari segalanya berubah. Ayah Maya, yang sebelumnya memiliki usaha sukses, mengalami kebangkrutan. Usahanya gulung tikar setelah dihadapkan pada masalah keuangan yang tak terduga. Keluarga Maya terpaksa menjual rumah mereka dan pindah ke sebuah rumah kontrakan kecil di pinggiran kota. Maya tak lagi bisa mengenakan seragam baru yang biasa mereka beli bersama di awal tahun ajaran. Kini, pakaian Maya tampak kusam, dan sepatu yang dia kenakan mulai berlubang di ujungnya. Pada awalnya, Rina tetap berteman dengan Maya seperti biasa. Mereka masih bertemu di sekolah, dan Rina sesekali mengundang Maya ke rumahnya. Namun, Rina mulai mendengar bisik-bisik dari teman-teman lainnya. "Kenapa masih berteman dengan Maya? Keluarganya sudah jatuh miskin. Nanti kamu jadi terlihat seperti dia." Salah seorang teman di kelas berkata dengan nada mengejek. Bisikan-bisikan itu semakin keras, bahkan beberapa di antaranya terang-terangan menertawakan Maya di depan Rina. Rina merasa tersudut. Di satu sisi, dia merasa bersalah kepada Maya, sahabatnya sejak kecil, yang tidak pernah memintanya apa-apa kecuali persahabatan tulus. Namun di sisi lain, dia merasa takut dijauhi oleh teman-teman lain yang mulai memandang rendah Maya. Rina mulai menjaga jarak. Suatu sore, Maya mendatangi Rina. "Kenapa kamu menjauh? Aku merindukanmu, Rina," Maya bertanya dengan mata yang penuh harap, mencoba mencari jawaban atas perubahan sikap sahabatnya. Rina menghindari tatapan Maya, menunduk dan berpura-pura sibuk dengan bukunya. "Aku sibuk sekarang, banyak tugas. Maaf, Maya." Maya terdiam. Hatinya hancur. Dia tahu apa yang sebenarnya terjadi, tapi dia berharap itu tidak benar. Namun, kenyataannya terlalu menyakitkan untuk diabaikan. Sejak itu Maya tak pernah lagi mengajak Rina berbicara. Mereka masih bertemu di sekolah, tetapi Maya belajar untuk menahan diri dari rasa sakit ditinggalkan. Waktu berlalu, dan pertemanan mereka tergerus oleh jarak yang diciptakan Rina. Suatu hari, sekolah mengadakan reuni kecil bagi siswa-siswa angkatan mereka. Maya, yang sekarang telah menemukan jalan hidupnya sendiri, datang dengan percaya diri. Dia tak lagi terjebak dalam bayang-bayang masa lalu. Rina melihat Maya dari jauh, merasa tertampar oleh keberadaan sahabatnya yang dulu. Maya telah tumbuh menjadi sosok yang mandiri dan sukses, meski tanpa dirinya. Rina mendekat dengan perasaan bersalah. "Maya... maafkan aku." Maya menatapnya, senyumnya tenang. "Rina, aku sudah memaafkanmu sejak lama. Aku hanya belajar bahwa tidak semua hal bisa kita pertahankan, bahkan persahabatan. Kadang, orang berubah, dan itu tidak apa-apa. Yang penting, kita tetap berdiri dan melanjutkan hidup." Rina menahan air matanya. Pada saat itu, dia menyadari bahwa dia telah kehilangan lebih dari sekadar seorang sahabat. Dia telah kehilangan kesempatan untuk setia pada seseorang yang benar-benar berarti dalam hidupnya. Tapi, waktu tak bisa diputar kembali. Rina hanya bisa menerima kenyataan bahwa persahabatan mereka telah tergadai oleh ketakutan dan gengsi. Maya pun berbalik dan melangkah pergi, meninggalkan Rina dalam kesunyian yang menyesakkan. Ubahlah cerpen tersebut menjadi sebuah adegan 1, adegan 2, adegan 3, dan adegan 4

5

0.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

Soal Essay nomor 1-5! Hadiah : 5.000 poin 1) Apa perbedaan antara kejujuran dan kebohongan? Sebutkan dan jelaskan beberapa contoh! (Jika ada) 2) Apa perbedaan antara sisi terang💡dan sisi gelap? Sebutkan dan jelaskan beberapa contoh! (Jika ada) 3) Negara kita menempatkan peringkat kedua, sebagai negara paling tidak jujur dalam akademik di dunia. Selama ketidakjujuran masih ada, kita tidak dapat memberi harapan untuk bisa jadi negara maju di tahun 2035-2045 mendatang. Padahal kita mempunyai sebuah aplikasi Ruangguru untuk membantu belajar dari kelas 1 SD sampai kelas 12 SMA. Sayangnya jumlah unduhan siswa hanya sekitar 25 juta orang dari 278 juta orang di seluruh Indonesia. Alasan tidak semua orang download apk adalah sebagian besar orang sudah pada kerja, sebagian pada penganggur, dan sebagian kecil pelajar belum mencoba apk ini. Bahkan orang menengah kebawah tidak bisa main apk Ruangguru, kalau tidak punya HP. Akibatnya, negara bangsa kita jadi tercemar, gara-gara manusia tidak jujur dan lemah hukum dari pemerintah otonomi daerah. Berdasarkan keburukan diatas, mengapa apk ruangguru tidak seramai di FYP medosos dan apa saja pelajaran berharga yang bisa kita ambil dari sisi gelap NKRI tersebut? Jelaskan harapan dan kesempatan! (Jika perlu) 4) Perhatikan Ilustrasi berikut! (berdasarkan nomor 2 atas) Sebagian orang yang melihat berita ini merasa, kalau negara kita sudah tidak ada harapan lagi untuk bisa memajukan negara. Karena negara kita semakin tertinggal dari negara lain. Tidak heran kalau suatu saat nanti ada negara menyerang NKRI, maka hancurlah semua harapan kehidupan dan mengambil ahli semua tanah kita dari negara asing. Akhirnya beberapa kelompok orang seluruh daerah menulis surat untuk mengakhiri hidupnya dengan cara b*n*h diri. Cara ini sebagai bentuk pasrah bagi sebagian rakyat negara, sampai dunia internasional jadi kaget. Berdasarkan ilustrasi tadi, mengapa rakyat begitu cemas sama situasi ketidakjujuran dan apa jadinya kalau 278 juta jiwa mengakhiri hidup barengan? Jelaskan dampaknya! 5) Setelah membaca nomor 3 dan 4, kita semakin paham betapa kejamnya manusia sebagai ketidakpedulian sesamanya. Walaupun begitu, bukan berarti kita langsung mengakhiri hidup. Perlu di ingat, bahwa tidak semua penduduk Indonesia antara penjabat atau rakyat itu jahat lho. Masih banyak orang yang peduli mengenai sosial postif dan kerjasama. Kalau sosial tidak ada, maka teknologi, makanan cepat saji, dan kendaraan gak bakalan ada sampai saat ini. Bandingkan sama negara lain, yang paling bahaya itu justru perang senjata yang bisa memakan banyak korban di timur tengah. Solusinya hanya satu, yaitu memperkuat hukum dalam UU tentang masalah kejujuran. Hukuman ini akan diberatkan, tergantung tingkat keparahan suatu negara. Berdasarkan diatas, bagaimana tanggapanmu?

10

5.0

Jawaban terverifikasi