Anaya H
31 Mei 2024 05:45
Iklan
Anaya H
31 Mei 2024 05:45
Pertanyaan
Keterangan:
F = koefisien inbreeding
n = banyaknya jalan yang dihitung dari orang tua individu yang hendak diketahui koefisien inbreeding-nya menuju ke ancestor (catatan: jalan dari anak ke orang tua tidak dihitung)
Perkara pernikahan sangat diatur dalam agama Islam, agar tidak terjadi Inbreeding. Inbreeding adalah pernikahan yang dilakukan antara kerabat
dekat. Hal ini dilarang dalam agama islam karena dapat memunculkan sifat-sifat homozigot yang tidak diinginkan. Simpulan yang paling tepat
dari beberapa pernyataan berikut ini adalah ....
(A) Nilai F(1) = 3,125% , F(2) = 6,25% , dan F(3) = 0,25% artinya jika perkawinan antar saudara semakin dekat hubungan kekeluargaannya, maka nilai
koefisien inbreeding keturunan akan semakin tinggi
(B) Nilai F(1) = 6,25% , F(2) = 3,125% , dan F(3) = 1,63% artinya jika perkawinan antar saudara semakin jauh hubungan kekeluargaannya, maka nilai
koefisien inbreeding keturunan akan semakin rendah
(C) Nilai F(1) = 6,25% , F(2) = 12,5% , dan F(3) = 0,16% artinya jika perkawinan antar saudara semakin dekat hubungan kekeluargaannya, maka nilai
koefisien inbreeding keturunan akan semakin tinggi
(D) Nilai F(1) = 12,5% , F(2) = 25% , dan F(3) = 6,25% artinya jika perkawinan antar saudara semakin jauh hubungan kekeluargaannya, maka nilai
koefisien inbreeding keturunan akan semakin rendah

3
0

Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Temukan jawabannya dari Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!