Nur A

22 Mei 2024 13:13

Iklan

Iklan

Nur A

22 Mei 2024 13:13

Pertanyaan

Jelaskan apa yang di maksud dengan WNI dan WNA serta berikan pernyataan peraturan perundang undangan tentang kewarganegaraan!

Jelaskan apa yang di maksud dengan WNI dan WNA serta berikan pernyataan peraturan perundang undangan tentang kewarganegaraan!


17

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

Dea K

22 Mei 2024 14:45

Jawaban terverifikasi

<p><strong>WNI (Warga Negara Indonesia)</strong>: WNI adalah orang-orang yang diakui sebagai warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban penuh di negara Indonesia, seperti hak untuk memilih dalam pemilu, hak untuk bekerja, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan kewajiban untuk mematuhi undang-undang Indonesia.</p><p><strong>WNA (Warga Negara Asing)</strong>: WNA adalah orang-orang yang bukan warga negara Indonesia. Mereka memiliki kewarganegaraan dari negara lain dan tinggal di Indonesia baik untuk tujuan tinggal sementara, bekerja, belajar, atau tujuan lainnya. WNA di Indonesia tunduk pada peraturan imigrasi dan memiliki hak serta kewajiban yang berbeda dengan WNI.</p><p>&nbsp;</p><h2><strong>Peraturan Perundang-undangan tentang Kewarganegaraan</strong></h2><p>Peraturan mengenai kewarganegaraan di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang, dengan yang utama adalah:</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 dan 27</strong></p><ul><li>Pasal 26: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.</li><li>Pasal 27: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.</li></ul><p>&nbsp;</p><p><strong>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia</strong></p><p><strong>Pasal 4</strong>: Menyebutkan cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, antara lain:</p><ul><li>Dilahirkan dari orang tua WNI.</li><li>Lahir di wilayah Indonesia dari orang tua yang tidak diketahui atau tidak memiliki kewarganegaraan.</li><li>Anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.</li><li>Prosedur naturalisasi.</li></ul><p><strong>Pasal 5</strong>: Menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga mencapai usia tertentu.</p><p><strong>Pasal 9</strong>: Menjelaskan prosedur naturalisasi bagi WNA yang ingin menjadi WNI, termasuk syarat-syarat seperti telah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, cakap dalam bahasa Indonesia, dan lain-lain.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia</strong></p><ul><li>Mengatur secara rinci tata cara administratif dan prosedur hukum bagi seseorang untuk memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia, serta mengatur prosedur bagi mereka yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia setelah kehilangan.</li></ul>

WNI (Warga Negara Indonesia): WNI adalah orang-orang yang diakui sebagai warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban penuh di negara Indonesia, seperti hak untuk memilih dalam pemilu, hak untuk bekerja, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan kewajiban untuk mematuhi undang-undang Indonesia.

WNA (Warga Negara Asing): WNA adalah orang-orang yang bukan warga negara Indonesia. Mereka memiliki kewarganegaraan dari negara lain dan tinggal di Indonesia baik untuk tujuan tinggal sementara, bekerja, belajar, atau tujuan lainnya. WNA di Indonesia tunduk pada peraturan imigrasi dan memiliki hak serta kewajiban yang berbeda dengan WNI.

 

Peraturan Perundang-undangan tentang Kewarganegaraan

Peraturan mengenai kewarganegaraan di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang, dengan yang utama adalah:

 

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 dan 27

  • Pasal 26: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Pasal 27: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Pasal 4: Menyebutkan cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, antara lain:

  • Dilahirkan dari orang tua WNI.
  • Lahir di wilayah Indonesia dari orang tua yang tidak diketahui atau tidak memiliki kewarganegaraan.
  • Anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Prosedur naturalisasi.

Pasal 5: Menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga mencapai usia tertentu.

Pasal 9: Menjelaskan prosedur naturalisasi bagi WNA yang ingin menjadi WNI, termasuk syarat-syarat seperti telah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, cakap dalam bahasa Indonesia, dan lain-lain.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

  • Mengatur secara rinci tata cara administratif dan prosedur hukum bagi seseorang untuk memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia, serta mengatur prosedur bagi mereka yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia setelah kehilangan.

Nur A

27 Mei 2024 10:57

makasiihh

Iklan

Iklan

Celine G

23 Mei 2024 06:36

Jawaban terverifikasi

<p>WNI adalah singkatan dari Warga Negara Indonesia. WNI dapat diartikan sebagai seseorang yang diakui oleh undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.</p><p>WNA adalah singkatan dari Warga Negara Asing. WNA dapat diartikan sebagai orang asing atau orang yang bukan penduduk asli dan merupakan warga negara yang dinaturalisasi dari tanah tempat mereka ditemukan.</p><p>Istilah ini merujuk pada status kewarganegaraan seseorang, yang menentukan hak dan kewajibannya di suatu negara.</p><p>&nbsp;</p><p>Peraturan Perundang-Undangan</p><p>​<strong>Undang-undang no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia</strong>. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.08-HL.04.01 tahun 2007 mengenai tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai WNI yang berkewarganegaraan ganda.</p><p><strong>Pasal 1</strong></p><ol><li>Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.</li><li>Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.</li><li>Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.</li></ol><p><strong>Pasal 4</strong></p><p>Warga Negara Indonesia adalah :</p><ul><li>setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;</li><li>anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;</li><li>anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;</li><li>anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;</li><li>anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;</li><li>anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;</li><li>anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;</li><li>anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;</li><li>anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;</li><li>anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;</li><li>anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;</li><li>anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;</li><li>anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.</li></ul><p><strong>Pasal 6</strong></p><ol><li>Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.</li><li>Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.</li><li>Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.</li></ol><p><strong>Pasal 7</strong></p><p>Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.</p><p><strong>Pasal 8</strong></p><p>Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.</p>

WNI adalah singkatan dari Warga Negara Indonesia. WNI dapat diartikan sebagai seseorang yang diakui oleh undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.

WNA adalah singkatan dari Warga Negara Asing. WNA dapat diartikan sebagai orang asing atau orang yang bukan penduduk asli dan merupakan warga negara yang dinaturalisasi dari tanah tempat mereka ditemukan.

Istilah ini merujuk pada status kewarganegaraan seseorang, yang menentukan hak dan kewajibannya di suatu negara.

 

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.08-HL.04.01 tahun 2007 mengenai tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai WNI yang berkewarganegaraan ganda.

Pasal 1

  1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
  3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Pasal 4

Warga Negara Indonesia adalah :

  • setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  • anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  • anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  • anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  • anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pasal 6

  1. Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
  2. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Pasal 7

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.

Pasal 8

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.


Nur A

27 Mei 2024 10:57

makasiiii

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

1. jelaskan hubungan antara sistem pembayaran yang efisien dengan efektivitas tugas bank sentral dalam bidang moneter dan perbankan. 2. sebutkan bentuk alat pembayaran nontunai selain kartu ATM dan debit yang umum digunakan di Indonesia, serta menjelaskan penggunaannya 3. jelaskan peran bank dan lembaga jasa keuangan non-bank dalam menawarkan produk kepada masyarakat untuk mencegah pinjaman online ilegal. 4 . bagaimana praktik pengelolaan dana pensiun oleh perusahaan dan mengusulkan langkah yang tepat untuk memperoleh haknya 5. apa saja jenis lembaga jasa keuangan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan pendanaan usaha sesuai dengan kondisi perusahaan.

8

0.0

Jawaban terverifikasi