Nur A
22 Mei 2024 13:13
Iklan
Iklan
Nur A
22 Mei 2024 13:13
17
2
Iklan
Iklan
Dea K
22 Mei 2024 14:45
WNI (Warga Negara Indonesia): WNI adalah orang-orang yang diakui sebagai warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban penuh di negara Indonesia, seperti hak untuk memilih dalam pemilu, hak untuk bekerja, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan kewajiban untuk mematuhi undang-undang Indonesia.
WNA (Warga Negara Asing): WNA adalah orang-orang yang bukan warga negara Indonesia. Mereka memiliki kewarganegaraan dari negara lain dan tinggal di Indonesia baik untuk tujuan tinggal sementara, bekerja, belajar, atau tujuan lainnya. WNA di Indonesia tunduk pada peraturan imigrasi dan memiliki hak serta kewajiban yang berbeda dengan WNI.
Peraturan mengenai kewarganegaraan di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang, dengan yang utama adalah:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 dan 27
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pasal 4: Menyebutkan cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, antara lain:
Pasal 5: Menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga mencapai usia tertentu.
Pasal 9: Menjelaskan prosedur naturalisasi bagi WNA yang ingin menjadi WNI, termasuk syarat-syarat seperti telah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, cakap dalam bahasa Indonesia, dan lain-lain.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
· 5.0 (1)
Nur A
27 Mei 2024 10:57
makasiihh
Iklan
Iklan
Celine G
23 Mei 2024 06:36
WNI adalah singkatan dari Warga Negara Indonesia. WNI dapat diartikan sebagai seseorang yang diakui oleh undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
WNA adalah singkatan dari Warga Negara Asing. WNA dapat diartikan sebagai orang asing atau orang yang bukan penduduk asli dan merupakan warga negara yang dinaturalisasi dari tanah tempat mereka ditemukan.
Istilah ini merujuk pada status kewarganegaraan seseorang, yang menentukan hak dan kewajibannya di suatu negara.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.08-HL.04.01 tahun 2007 mengenai tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai WNI yang berkewarganegaraan ganda.
Pasal 1
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah :
Pasal 6
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
· 5.0 (1)
Nur A
27 Mei 2024 10:57
makasiiii
Yah, akses pembahasan gratismu habis
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!