Zzooorouu Z

29 Mei 2024 01:06

Iklan

Iklan

Zzooorouu Z

29 Mei 2024 01:06

Pertanyaan

jawab pls

jawab pls

alt

7

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

Navniaaa N

29 Mei 2024 03:57

Jawaban terverifikasi

<p>E. Mudharabah</p><p>Akad mudharabah adalah salah satu bentuk akad atau perjanjian bisnis dalam ekonomi syariah yang banyak digunakan di dunia usaha, yang mengandalkan kerja sama antara pihak modal dan pihak pengelola. Akad ini digunakan dari usaha skala kecil hingga besar, baik itu di sektor perbankan, investasi, maupun asuransi.</p><p>Mudharabah merupakan kesepakatan antara dua belah pihak dalam suatu usaha. Adapun contoh mudharabah salah satunya yaitu produk tabungan syariah. Dalam mudharabah terdapat rukun yang harus dipenuhi agar secara hukum Islam akad dapat dikatakan sah dan tidak menyalahi syariat yang telah disepakati.</p>

E. Mudharabah

Akad mudharabah adalah salah satu bentuk akad atau perjanjian bisnis dalam ekonomi syariah yang banyak digunakan di dunia usaha, yang mengandalkan kerja sama antara pihak modal dan pihak pengelola. Akad ini digunakan dari usaha skala kecil hingga besar, baik itu di sektor perbankan, investasi, maupun asuransi.

Mudharabah merupakan kesepakatan antara dua belah pihak dalam suatu usaha. Adapun contoh mudharabah salah satunya yaitu produk tabungan syariah. Dalam mudharabah terdapat rukun yang harus dipenuhi agar secara hukum Islam akad dapat dikatakan sah dan tidak menyalahi syariat yang telah disepakati.


Iklan

Iklan

Nanda R

Gold

29 Mei 2024 03:08

Jawaban terverifikasi

<p>Kerja sama yang dilakukan Pak Sofyan bersama Pak Ridwan, di mana Pak Ridwan diminta sebagai pengelola rumah makan dengan sistem bagi hasil, dinamakan:</p><p>E. Mudharabah</p><p>&nbsp;</p><p>Mudharabah adalah salah satu konsep dalam keuangan Islam di mana satu pihak menyediakan modal (shahibul mal), sementara pihak lainnya menyediakan tenaga kerja atau keahlian (mudharib), dan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Dalam kasus ini, Pak Sofyan sebagai shahibul mal menyediakan modal sejumlah Rp. 80 juta untuk membuka warung makan, sedangkan Pak Ridwan sebagai mudharib menyediakan tenaga kerja atau keahlian untuk mengelola warung makan tersebut. Keuntungan dari usaha warung makan kemudian dibagi antara Pak Sofyan dan Pak Ridwan berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.</p>

Kerja sama yang dilakukan Pak Sofyan bersama Pak Ridwan, di mana Pak Ridwan diminta sebagai pengelola rumah makan dengan sistem bagi hasil, dinamakan:

E. Mudharabah

 

Mudharabah adalah salah satu konsep dalam keuangan Islam di mana satu pihak menyediakan modal (shahibul mal), sementara pihak lainnya menyediakan tenaga kerja atau keahlian (mudharib), dan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Dalam kasus ini, Pak Sofyan sebagai shahibul mal menyediakan modal sejumlah Rp. 80 juta untuk membuka warung makan, sedangkan Pak Ridwan sebagai mudharib menyediakan tenaga kerja atau keahlian untuk mengelola warung makan tersebut. Keuntungan dari usaha warung makan kemudian dibagi antara Pak Sofyan dan Pak Ridwan berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.


lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Jwbnnya

0

0.0

Jawaban terverifikasi