Lisna T

26 Agustus 2024 03:18

Iklan

Lisna T

26 Agustus 2024 03:18

Pertanyaan

hubungan sila 1 Pancasila dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1-2

hubungan sila 1 Pancasila dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1-2

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

20

:

38

:

35

Klaim

258

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

BimBim B

26 Agustus 2024 07:24

Jawaban terverifikasi

<h2>Sila pertama Pancasila dan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1-2 saling memperkuat satu sama lain dalam menegaskan dasar religius negara Indonesia serta menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh rakyat. Sila pertama memberikan landasan ideologis dan moral, sementara Pasal 29 memberikan dasar konstitusional yang operasional untuk melindungi hak-hak beragama setiap warga negara.</h2><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Penjelasan</u></strong></p><p><strong>Isi pasal 29 UUD 1945</strong></p><ul><li><strong>Ayat 1:</strong> <i>"Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa."</i><ul><li>Ayat ini secara langsung mencerminkan sila pertama Pancasila. Ini menegaskan bahwa dasar negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti semua kebijakan dan peraturan negara harus mencerminkan penghormatan terhadap nilai-nilai ketuhanan.</li></ul></li><li><strong>Ayat 2:</strong> <i>"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."</i><ul><li>Ayat ini menjelaskan bagaimana negara melaksanakan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara tidak hanya mengakui keberadaan Tuhan tetapi juga menjamin kebebasan setiap individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya masing-masing. Ini menunjukkan penghormatan negara terhadap keragaman agama dan kepercayaan di Indonesia.</li></ul></li></ul><p>&nbsp;</p><p>Hubungannya Sila pertama dan Pasal 29 ayat 1 keduanya menegaskan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar bagi negara Indonesia. Artinya, semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasari pada penghormatan terhadap Tuhan. Sila pertama memberikan landasan moral untuk kebebasan beragama, yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 29 ayat 2. Negara, berdasarkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, wajib menjamin bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.</p>

Sila pertama Pancasila dan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1-2 saling memperkuat satu sama lain dalam menegaskan dasar religius negara Indonesia serta menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh rakyat. Sila pertama memberikan landasan ideologis dan moral, sementara Pasal 29 memberikan dasar konstitusional yang operasional untuk melindungi hak-hak beragama setiap warga negara.

 

Penjelasan

Isi pasal 29 UUD 1945

  • Ayat 1: "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
    • Ayat ini secara langsung mencerminkan sila pertama Pancasila. Ini menegaskan bahwa dasar negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti semua kebijakan dan peraturan negara harus mencerminkan penghormatan terhadap nilai-nilai ketuhanan.
  • Ayat 2: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
    • Ayat ini menjelaskan bagaimana negara melaksanakan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara tidak hanya mengakui keberadaan Tuhan tetapi juga menjamin kebebasan setiap individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya masing-masing. Ini menunjukkan penghormatan negara terhadap keragaman agama dan kepercayaan di Indonesia.

 

Hubungannya Sila pertama dan Pasal 29 ayat 1 keduanya menegaskan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar bagi negara Indonesia. Artinya, semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasari pada penghormatan terhadap Tuhan. Sila pertama memberikan landasan moral untuk kebebasan beragama, yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 29 ayat 2. Negara, berdasarkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, wajib menjamin bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.


Iklan

Rendi R

Community

25 September 2024 13:04

Jawaban terverifikasi

<p>Hubungan antara <strong>Sila Pertama Pancasila</strong> dengan <strong>Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945</strong> sangat erat, karena keduanya mengandung prinsip dasar mengenai <strong>kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa</strong> serta <strong>kebebasan beragama</strong> di Indonesia. Berikut adalah penjelasan lebih mendalam tentang hubungan tersebut:</p><p>1. <strong>Isi Sila Pertama Pancasila</strong></p><ul><li><strong>"Ketuhanan Yang Maha Esa"</strong>: Sila ini menegaskan bahwa bangsa Indonesia percaya kepada Tuhan dan menempatkan nilai-nilai ketuhanan sebagai fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila pertama mengandung prinsip bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada keyakinan kepada Tuhan, tanpa mendikte agama tertentu.</li></ul><p>2. <strong>Isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945</strong></p><ul><li><strong>Ayat 1:</strong> "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."</li><li><strong>Ayat 2:</strong> "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."</li></ul><p>3. <strong>Hubungan Antara Sila Pertama dan Pasal 29 Ayat 1</strong></p><ul><li><strong>Sila Pertama</strong> menegaskan bahwa kehidupan bernegara di Indonesia harus berlandaskan pada kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ini sejalan dengan <strong>Pasal 29 ayat 1</strong> yang secara eksplisit menyebutkan bahwa <strong>negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa</strong>.</li><li>Keduanya menunjukkan bahwa fondasi negara Indonesia adalah <strong>religius</strong>, namun tidak memaksakan satu agama tertentu sebagai agama negara. Indonesia adalah negara <strong>berdasarkan ketuhanan</strong> tanpa menjadi negara teokrasi.</li></ul><p>4. <strong>Hubungan Antara Sila Pertama dan Pasal 29 Ayat 2</strong></p><ul><li><strong>Pasal 29 ayat 2</strong> menegaskan <strong>kebebasan beragama</strong> di Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Ini sejalan dengan nilai <strong>toleransi dan penghormatan terhadap keyakinan orang lain</strong> yang diajarkan dalam <strong>Sila Pertama</strong>.</li><li><strong>Sila Pertama</strong> menuntut pengakuan terhadap keberadaan Tuhan, tetapi pada saat yang sama memberikan kebebasan kepada rakyat Indonesia untuk memilih agama atau keyakinannya. Hal ini diterjemahkan dalam <strong>Pasal 29 ayat 2</strong> sebagai jaminan kebebasan untuk memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing.</li></ul><p>5. <strong>Peran Negara dalam Menjaga Kebebasan Beragama</strong></p><ul><li><strong>Sila Pertama</strong> tidak hanya berbicara tentang keyakinan terhadap Tuhan, tetapi juga menekankan <strong>toleransi antarumat beragama</strong>. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak setiap warganya untuk beragama dan beribadah dengan bebas. Ini sejalan dengan <strong>Pasal 29 ayat 2</strong>, yang menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara.</li><li>Hubungan antara sila pertama dan pasal 29 ini menciptakan <strong>harmoni</strong> dalam kehidupan beragama di Indonesia, di mana pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga agar tidak terjadi diskriminasi atau paksaan dalam hal keyakinan dan agama.</li></ul><p>6. <strong>Implementasi Nilai Ketuhanan dan Kebebasan Beragama</strong></p><ul><li><strong>Sila Pertama</strong> dan <strong>Pasal 29 UUD 1945</strong> sama-sama menegaskan bahwa nilai-nilai ketuhanan harus menjadi pedoman moral dalam kehidupan berbangsa. Namun, penerapannya harus dilakukan dengan cara yang <strong>inklusif</strong>, yaitu menghormati keberagaman agama dan kepercayaan.</li><li>Kedua prinsip ini menegaskan bahwa negara Indonesia memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk beragama, dan pada saat yang sama mengakui bahwa agama memiliki peran penting dalam membangun moral bangsa.</li></ul><p>7. <strong>Mencegah Diskriminasi Agama</strong></p><ul><li><strong>Sila Pertama</strong> dan <strong>Pasal 29 ayat 2</strong> bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap siapa pun berdasarkan agama atau keyakinannya. Dengan kata lain, walaupun negara berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada pemaksaan terhadap warga negara untuk memeluk agama tertentu, dan semua agama di Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata negara.</li></ul><p>Kesimpulan:</p><p>Hubungan <strong>Sila Pertama Pancasila</strong> dengan <strong>Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945</strong> terletak pada <strong>pengakuan negara terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa</strong> serta <strong>kebebasan beragama</strong> yang dijamin bagi setiap warga negara. Keduanya menciptakan fondasi bagi kehidupan beragama yang harmonis di Indonesia, di mana nilai-nilai ketuhanan dihormati, dan setiap orang bebas memeluk serta menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing.</p>

Hubungan antara Sila Pertama Pancasila dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sangat erat, karena keduanya mengandung prinsip dasar mengenai kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kebebasan beragama di Indonesia. Berikut adalah penjelasan lebih mendalam tentang hubungan tersebut:

1. Isi Sila Pertama Pancasila

  • "Ketuhanan Yang Maha Esa": Sila ini menegaskan bahwa bangsa Indonesia percaya kepada Tuhan dan menempatkan nilai-nilai ketuhanan sebagai fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila pertama mengandung prinsip bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada keyakinan kepada Tuhan, tanpa mendikte agama tertentu.

2. Isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945

  • Ayat 1: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
  • Ayat 2: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

3. Hubungan Antara Sila Pertama dan Pasal 29 Ayat 1

  • Sila Pertama menegaskan bahwa kehidupan bernegara di Indonesia harus berlandaskan pada kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ini sejalan dengan Pasal 29 ayat 1 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Keduanya menunjukkan bahwa fondasi negara Indonesia adalah religius, namun tidak memaksakan satu agama tertentu sebagai agama negara. Indonesia adalah negara berdasarkan ketuhanan tanpa menjadi negara teokrasi.

4. Hubungan Antara Sila Pertama dan Pasal 29 Ayat 2

  • Pasal 29 ayat 2 menegaskan kebebasan beragama di Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Ini sejalan dengan nilai toleransi dan penghormatan terhadap keyakinan orang lain yang diajarkan dalam Sila Pertama.
  • Sila Pertama menuntut pengakuan terhadap keberadaan Tuhan, tetapi pada saat yang sama memberikan kebebasan kepada rakyat Indonesia untuk memilih agama atau keyakinannya. Hal ini diterjemahkan dalam Pasal 29 ayat 2 sebagai jaminan kebebasan untuk memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing.

5. Peran Negara dalam Menjaga Kebebasan Beragama

  • Sila Pertama tidak hanya berbicara tentang keyakinan terhadap Tuhan, tetapi juga menekankan toleransi antarumat beragama. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak setiap warganya untuk beragama dan beribadah dengan bebas. Ini sejalan dengan Pasal 29 ayat 2, yang menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara.
  • Hubungan antara sila pertama dan pasal 29 ini menciptakan harmoni dalam kehidupan beragama di Indonesia, di mana pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga agar tidak terjadi diskriminasi atau paksaan dalam hal keyakinan dan agama.

6. Implementasi Nilai Ketuhanan dan Kebebasan Beragama

  • Sila Pertama dan Pasal 29 UUD 1945 sama-sama menegaskan bahwa nilai-nilai ketuhanan harus menjadi pedoman moral dalam kehidupan berbangsa. Namun, penerapannya harus dilakukan dengan cara yang inklusif, yaitu menghormati keberagaman agama dan kepercayaan.
  • Kedua prinsip ini menegaskan bahwa negara Indonesia memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk beragama, dan pada saat yang sama mengakui bahwa agama memiliki peran penting dalam membangun moral bangsa.

7. Mencegah Diskriminasi Agama

  • Sila Pertama dan Pasal 29 ayat 2 bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap siapa pun berdasarkan agama atau keyakinannya. Dengan kata lain, walaupun negara berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada pemaksaan terhadap warga negara untuk memeluk agama tertentu, dan semua agama di Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata negara.

Kesimpulan:

Hubungan Sila Pertama Pancasila dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 terletak pada pengakuan negara terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa serta kebebasan beragama yang dijamin bagi setiap warga negara. Keduanya menciptakan fondasi bagi kehidupan beragama yang harmonis di Indonesia, di mana nilai-nilai ketuhanan dihormati, dan setiap orang bebas memeluk serta menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apa jawabannya?

22

5.0

Jawaban terverifikasi