RaiNa R
26 Mei 2024 05:47
Iklan
Iklan
RaiNa R
26 Mei 2024 05:47
5
2
Iklan
Iklan
Celine G
26 Mei 2024 06:04
Wilayah Blok Ambalat telah menjadi subjek dari konflik yang berkelanjutan antara Indonesia dan Malaysia. Konflik ini terjadi karena Blok Ambalat mengandung cadangan minyak dan gas alam yang, jika dimanfaatkan secara optimal, dapat bertahan hingga tiga puluh tahun ke depan. Sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia memiliki sejarah panjang yang dimulai dari berbagai perjanjian dan tindakan yang dilakukan oleh kedua negara.
Pada tahun 2009, Presiden SBY dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi mencari penyelesaian politik untuk mengurangi ketegangan dalam sengketa Blok Ambalat.
Menurut UNCLOS 1982, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan yang garis pangkal penentuan wilayahnya ditarik dari wilayah kepulauan terluar. Sementara Malaysia dianggap sebagai negara pantai biasa yang hanya dapat menggunakan garis pangkal biasa untuk menentukan batas wilayahnya. Oleh karena itu, Ambalat diakui sebagai wilayah Indonesia sesuai dengan UNCLOS 1982.
Penyelesaian sengketa:
1. Negosiasi bilateral
Negosiasi bilateral dilakukan dengan mengacu pada perjanjian tapal batas landas kontinen yang telah ditandatangani pada tahun 1969 dan diratifikasi oleh kedua negara
2. Mediasi dan konsiliasi
Jika negosiasi bilateral tidak berhasil, maka kedua negara dapat meminta bantuan pihak ketiga yang netral untuk membantu menyelesaikan sengketa tersebut. Pihak ketiga tersebut dapat berupa negara lain, organisasi internasional, atau tokoh-tokoh yang dihormati oleh kedua belah pihak. Mediasi atau konsiliasi bertujuan untuk mencari titik temu dan kompromi antara klaim-klaim yang saling bertentangan.
3. Arbitrase atau pengadilan internasional
Jika mediasi atau konsiliasi juga tidak berhasil, maka kedua negara dapat menyerahkan sengketa tersebut ke lembaga arbitrase atau pengadilan internasional yang berwenang menangani masalah perbatasan laut, seperti Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atau Tribunal Hukum Laut (International Tribunal for the Law of the Sea/ITLOS). Arbitrase atau pengadilan internasional akan memberikan putusan yang mengikat bagi kedua belah pihak berdasarkan hukum internasional.
4. Kerjasama bersama
Jika putusan arbitrase atau pengadilan internasional tidak dapat diterima oleh salah satu pihak atau keduanya, maka kedua negara dapat mencari jalan keluar dengan melakukan kerjasama bersama di wilayah sengketa tersebut. Kerjasama bersama dapat berupa pembagian hasil sumber daya alam, pengelolaan lingkungan, penjagaan keamanan, atau hal-hal lain yang bermanfaat bagi kedua negara.
5. Kode etik dan perjanjian bersama
Hal ini dibutuhkan untuk mengurangi resiko konflik dan menjadi dasar dari pengaturan aktivitas di wilayah bersengketa. Ini juga bisa menjadi dasar hukum apabila terjadi pelanggaran batas wilayah.
6. Forum regional
Manfaat dari forum regional ini adalah untuk membahas sengketa ini dan mencari solusi yang didukung oleh negara-negara anggota ASEAN lainnya. Sehingga, keputusan yang diputuskan tidak memberatkan salah satu pihak dan terdapat negara menjadi saksi.
7. Kerja sama energi
Hal ini berguna untuk pengelolaan sumber daya energi di wilayah yang bersengketa. Ini bisa mencakup pembentukan kemitraan dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut.
· 4.0 (1)
Iklan
Iklan
Kevin L
Bronze
26 Mei 2024 06:18
· 0.0 (0)
Yah, akses pembahasan gratismu habis
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!