Intan M
13 Juni 2024 11:57
Iklan
Intan M
13 Juni 2024 11:57
Pertanyaan
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
01
:
07
:
45
:
30
70
2
Iklan
Navniaaa N
13 Juni 2024 13:11
🌷Terkait penahanan, anak yang melakukan tindak pidana dapat ditahan dengan syarat anak tersebut telah berumur 14 tahun atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 7 tahun atau lebih
namun Selanjutnya dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, mengambil keputusan untuk menyerahkanan kepada orang tua/wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan.
Berdasarkan penjelasan di atas, sekaligus menjawab pertanyaan Anda yang lain, apakah anak yang melakukan tindak pidana boleh dipenjara? Jawabannya ya, hukuman pidana untuk anak berupa penjara dapat dijatuhkan kepada anak sebagai salah satu pidana pokok.
· 0.0 (0)
Iklan
Nanda R
Community
18 Juni 2024 03:50
Pertanyaan ini melibatkan dua aspek yang penting untuk dipertimbangkan: pertama, definisi dan implementasi hukuman had dalam hukum Islam, dan kedua, bagaimana hukum tersebut diterapkan terhadap anak-anak.
Hukuman Had dalam Hukum Islam: Hukuman had dalam hukum Islam adalah hukuman yang dijatuhkan berdasarkan ketentuan yang jelas dalam Al-Qur'an dan hadis, dan biasanya dikenakan untuk kejahatan yang sangat serius seperti zi-na (perzi-nahan), mencuri, atau minum khamar (mi-ras). Hukuman had untuk zi-na melibatkan cambukan atau hukuman lainnya, tergantung pada interpretasi hukum Islam yang berlaku di masing-masing negara atau yurisdiksi.
Anak-anak dalam Konteks Hukuman Had: Anak-anak dalam hukum Islam diperlakukan secara berbeda tergantung pada interpretasi mazhab dan hukum yang berlaku di suatu tempat. Umumnya, anak-anak yang belum mencapai usia dewasa atau usia pubertas seringkali tidak dikenai hukuman had yang keras seperti yang dikenakan pada orang dewasa. Ini karena dalam hukum Islam, tanggung jawab hukum dipertimbangkan berdasarkan kematangan mental dan keberadaan kemampuan untuk memahami dan menanggung akibat dari tindakan mereka.
Pertimbangan Khusus untuk Anak-anak: Ketika seorang anak kecil terlibat dalam kasus perzi-nahan, hukum Islam biasanya memberikan pertimbangan khusus. Anak-anak yang belum mencapai usia pubertas mungkin tidak menerima hukuman had seperti cambukan yang diterapkan pada orang dewasa. Sebagai gantinya, mereka mungkin mendapatkan tindakan pendidikan atau rehabilitasi, atau mereka mungkin dibebaskan dari hukuman secara langsung, tergantung pada keadaan individu dan keputusan dari otoritas hukum Islam yang kompeten.
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!