Ikhsan A
19 Februari 2024 03:07
Iklan
Iklan
Ikhsan A
19 Februari 2024 03:07
2
2
Iklan
Iklan
Evelyn T
19 Februari 2024 07:38
Rukun Sewa-Menyewa :
1. Orang bertransaksi (Muta'aqidain) > adanya orang yang menyewakan dan penyewa.
2. Ijab dan Qabul > syarat waktu telah disepakati.
3. Bermanfaat > penggunaan pemanfaatan jelas hal baik.
4. Imbalan Upah > berharga dan diuangkan.
ยท 5.0 (1)
Iklan
Iklan
Nanda R
Gold
21 Februari 2024 23:49
Deskripsi yang diberikan mencerminkan elemen-elemen dalam suatu perjanjian atau kontrak. Namun, untuk memberikan jawaban yang lebih tepat, lebih banyak konteks atau informasi yang dibutuhkan. Sebagai contoh, jenis perjanjian atau kontrak apa yang sedang dibahas?
Jika situasinya adalah perjanjian jual beli atau sewa-menyewa, maka elemen-elemen yang disebutkan adalah bagian dari transaksi tersebut:
Ijab dan Kabul: Merupakan tahap awal dalam perjanjian, di mana satu pihak menawarkan (ijab) dan pihak lain menerima (kabul).
Adanya Sewa atau Imbalan: Menunjukkan bahwa terdapat transaksi keuangan, baik berupa sewa-menyewa atau pembayaran imbalan atas suatu layanan atau barang.
Adanya Manfaat: Artinya, pihak yang memberikan imbalan atau yang menyewa mendapatkan manfaat tertentu dari perjanjian tersebut.
ยท 0.0 (0)
Yah, akses pembahasan gratismu habis
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!