Iklan

Pertanyaan

Wewenang OJK dalam tugas pengawasan adalah . . . .

Wewenang OJK dalam tugas pengawasan adalah . . . . undefined 

  1. menetapkan batas tertinggi batas pinjaman yang boleh diberikan undefined

  2. meminta laporan jumlah laba yang di dapat selama setahun undefined

  3. menyeleksi calon debitur bank undefined

  4. melaporkan likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, rasio kecukupan modal, dan lain-lain undefined

  5. pemberian ijin buka cabang di luar negeri undefined

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

15

:

59

:

37

Klaim

Iklan

I. Nur

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Telkom University

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan E.

jawaban yang tepat adalah pilihan E.undefined  

Pembahasan

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut: menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan atau pihak tertentu; melakukan penunjukan pengelola statuter; menetapkan penggunaan pengelola statuter; menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan memberikan dan/atau mencabutizin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran, dan penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan E .

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan atau pihak tertentu;
  5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  8. memberikan dan/atau mencabut izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran, dan penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.


Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan E.undefined  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

5

Rina Lestari

Pembahasan terpotong Pembahasan tidak menjawab soal Pembahasan tidak lengkap

Iklan

Pertanyaan serupa

Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, merupakan tugas OJK di sektor ....

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia