Iklan

Iklan

Pertanyaan

Apa wewenang Otoritas Jasa Keuangan yang berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank?

Apa wewenang Otoritas Jasa Keuangan yang berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank? space 

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang dibentuk pemerintah, bersifat independen serta mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap seluruh jasa keuangan. Wewenang OJK antara lain terkait pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank dan pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan non bank Wewenang OJK terkait pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank antara lain: terkait perizinan , misalnya: perizinan untuk mendirikan bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, struktur kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi, akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha pada bank yang bermasalah, terkait kegiatan usaha bank , misalnya: sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, serta aktivitas di bidang jasa, terkait pengaturan dan pengawasan terhadap kesehatan bank, misalnya: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit. terkait aspek kehati-hatian bank , misalnya: manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah untuk menghindari pencucian uang, serta pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang dibentuk pemerintah, bersifat independen serta mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap seluruh jasa keuangan. Wewenang OJK antara lain terkait pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank dan pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan non bank

Wewenang OJK terkait pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank antara lain:

  • terkait perizinan, misalnya: perizinan untuk mendirikan bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, struktur kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi, akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha pada bank yang bermasalah,
  • terkait kegiatan usaha bank, misalnya: sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, serta aktivitas di bidang jasa,
  • terkait pengaturan dan pengawasan terhadap kesehatan bank, misalnya: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit. 
  • terkait aspek kehati-hatian bank, misalnya: manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah untuk menghindari pencucian uang, serta pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan. space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Diandra Putri Auliya

Pembahasan terpotong

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Dalam mengatur keuangan dan lembaga keuangan serta Bank yang ada di indonesia diberikan wewenang kepada suatu lembaga keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan yang dalam hal ini diatur oleh UU. Adapun UU...

2

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia