Wajib pajak yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi tertentu. Sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak terdiri atas ....
sanksi teguran, sanksi kenaikan, dan sanksi pidana
sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi kenaikan
sanksi peringatan pertama, sanksi peringatan kedua, sanksi pidana
sanksi penambahan jenis pajak, sanksi denda, dan sanksi pidana
sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi pidana
F. Freelancer1
Master Teacher
Sanksi Hukum Apabila Tidak Membayar Pajak
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan atau KUP, sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, serta sanksi kenaikan. Beberapa sanksi tersebut dikenakan untuk berbagai jenis pelanggaran aturan.
Jadi, jawaban yang tepat adalah E.
21rb+
4.9 (20 rating)
Wak Eng
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia