Wajib pajak orang pribadi dengan rentang penghasilan kena pajak Rp250.000.000,00-Rp500.000.000,00 dikenakan tarif pajak sebesar ....
5%
10%
15%
25%
30%
R. Rachman
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni UIN Syarif Hidayatullah
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, terdapat empat tarif pada PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak memiliki NPWP, yaitu:
Jadi, jawaban yang sesuai adalah D.
99
5.0 (2 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia