VOC dibubarkan pada tahun 1799, sehingga mulai tanggal 1 Januari 1800 wilayah Indonesia menjadi daerah kekuasaan ...
C. Sianturi
Master Teacher
Pada tanggal 31 Desember 1799, VOC dinyatakan bubar. Semua hutang dan segala hak milik VOC diambil alih oleh Pemerintah Belanda, utang VOC sendiri sudah tak tertolong dan mencapai 136,7 juta gulden. Dengan dibubarkannya VOC, praktis terjadi perubahan politik pemerintahan dari yang semula dikuasai oleh Gubernur Jenderal yang bertanggung jawab kepada VOC, maka pasca VOC bubar diangkat seorang Gubernur Jenderal yang bertanggung jawab kepada negeri Belanda dan wilayah yang semula disebut Nusantara berubah menjadi wilayah Hindia Belanda. Pada masa ini, di wilayah Hindia Belanda terbentuk pemerintahan kolonial Belanda, sehingga dalam periode ini berlangsung masa Kolonialisme Indonesia.
Dengan demikian, pasca VOC wilayah Indonesia menjadi daerah kekuasaan negeri Belanda dengan menerapkan sistem pemerintahan kolonial di Hindia Belanda.
1rb+
5.0 (1 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia