Persaingan antarpedagang Belanda ataupun dengan pedagang asing lainnya seperti Portugis dan Inggris dalam perniagaan rempah-rempah saat Belanda menduduki Indonesia tentu saja sangat tidak menguntungkan Belanda. Persaingan tersebut mengakibatkan merosotnya keuntungan perusahaan-perusahaan pelayaran niaga Belanda. Untuk mengatasi persaingan yang tidak sehat, dibentuklah suatu wadah yang merupakan perserikatan dari berbagai perusahaan niaga yang tersebar di enam kota di Belanda. Pada 20 Maret 1602, perserikatan tersebut resmi dibentuk dengan nama VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie). Pada awal terbentuknya, VOC belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai sebagai sebuah persekutuan dagang, tetapi VOC memiliki kelebihan dalam bentuk sistem organisasi yang sudah tertata baik. Kelebihan inilah yang membuat VOC berhasil dan mampu menguasai perdagangan di Nusatara karena pemerintah Belanda memberi hak-hak istimewa atau yang di kenal dengan Hak Oktroi kepada VOC. Dengan adanya hak-hak istimewa tersebut, perkumpulan dagang seperti VOC bertindak sebagaimana layaknya sebuah negara. Tidak mengherankan, hanya dalam waktu lima tahun VOC telah memilikia 15 armada yang terdiri dari 65 kapal. Kapal-kapan tersebut memulai pelayarannya dari pelabuhan-pelabuhan Belanda di Rotterdam, Amsterdam, Middelburg, Veere, dan Enkhuizen.
Melejitnya kekuasaan VOC ini tidak berjalan selamanya. Pada 31 Desember 1799 VOC secara resmi dibubarkan dan pemerintahan VOC di Nusantara diambil alih oleh pemerintah Belanda. Ada beberapa penyebab dibubarkannya VOC saat itu, salah satunya adalah karena terjadi korupsi di semua tingkatan birokrasi, dari pegawai rendah sampai pejabat tinggi VOC. Luasnya kekuasaan VOC merupakan faktor runtuhnya VOC, karena banyak para pegawai VOC yang berda di seluruh wilayah kekuasaannya yang akhirnya justru melakukan korupsi. Korupsi ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti memotong keuntungan yang seharusnya menjadi hak VOC, memotong uang kas dan anggaran, mengajukan target setoran di bawah potensi yang nyata agar sisa atau kelebihannya dapat di masukkan ke saku pribadi, dan melakukan pungutan dalam pengangkatan bupati atau kepada desa.
Berdasarkan penjelasan di atas maka jawabannya adalah A.