Iklan

Iklan

Pertanyaan

UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia menyatakan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia dapat mencapai tujuan tersebut dengan melaksanakan kebijakan moneter yang dilakukan secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Kestabilan nilai rupiah sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia tercermin dalam ....

UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia menyatakan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia dapat mencapai tujuan tersebut dengan melaksanakan kebijakan moneter yang dilakukan secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Kestabilan nilai rupiah sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia tercermin dalam ....

  1. Gross National Product (GNP) dan Gross Domestic Product (GDP)

  2. Gross Domestic Product (GDP) dan indeks gini

  3. Gross National Product (GNP) dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing 

  4. laju inflasi dan kecepatan perputaran uang rupiah selama satu tahun

  5. laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing  

Iklan

M. Fitri

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Bank Sentral merupakan lembaga yang bertanggungjawab atas kebijakan yang berkaitan dengan otoritas moneter pada suatu negara. Di Indonesia, Bank Indonesia merupakan Lembaga yang berwenang sebagai bank sentral. Tujuan pokok BI menurut UU RI No. 3 Tahun 2004, pasal 7 adalah memelihara dan menstabilkan nilai mata uang rupiah, baik terhadap harga barang dan jasa (yang tercermin dalam laju inflasi) maupun terhadap mata uang asing.

Bank Sentral merupakan lembaga yang bertanggungjawab atas kebijakan yang berkaitan dengan otoritas moneter pada suatu negara. Di Indonesia, Bank Indonesia merupakan Lembaga yang berwenang sebagai bank sentral. Tujuan pokok BI menurut UU RI No. 3 Tahun 2004, pasal 7 adalah memelihara dan menstabilkan nilai mata uang rupiah, baik terhadap harga barang dan jasa (yang tercermin dalam laju inflasi) maupun terhadap mata uang asing.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Aprilia kusuma

Mudah dimengerti

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Ketika sedang inflasi, Bank Indonesia menetapkan kebijakan kredit selektif untuk menekan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dalam hal ini, Bank Indonesia berfungsi sebagai….

2

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia