Iklan

Iklan

Pertanyaan

Uraikan secara ringkas mengenai rehabilitasi sebagai salah satu bentuk pemulihan pasca konflik!

Uraikan secara ringkas mengenai rehabilitasi sebagai salah satu bentuk pemulihan pasca konflik!space space 

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Materi yang di bahas pada soal ini adalah integrasi sosial. lntegrasi sosial adalah proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan. Perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan dapat membuat pudarnya norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat. Kondisi ini disebut disorganisasi atau disintegrasi sosial. Apabila terjadi disintegrasi sosial, situasi dalam masyarakat itu lama-kelamaan akan menjadi chaos (kacau). Pada keadaan demikian, akan dijumpai anomie (tanpa aturan), yaitu suatu keadaan di saat masyarakat tidak mempunyai pegangan mengenai apa yang baik dan buruk, serta tidak bisa melihat mana batasan yang benar dan salah. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan UU No 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial. Pemulihan pascakonflik tersebut meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekontruksi. Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2012 Pasal 38 tentang Penanganan Konflik Sosial, Pasal 38 menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan rehabilitasi sesuai tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. Rehabilitasi ditujukan pada daerah pascakonflik dan didaerah terkena dampak konflik.Adapun upaya rehabilitasi tersebut adalah sebagai berikut : Pemulihan psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok rentan. Pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan dan ketertiban . Perbaikan dan pengembangan lingkungan dan/atau daerah perdamaian. Penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat. Penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan/atau daerah perdamaian berbasis hak masyarakat. Pemulihan ekonomi dan hak keperdataan , serta peningkatan pelayanan pemerintah. Pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia , dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus . Pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan. Peningkatan pelayanan kesehatan anak-anak . Pemfasilitasian serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset korban konflik .

Materi yang di bahas pada soal ini adalah integrasi sosial. lntegrasi sosial adalah proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan.

Perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan dapat membuat pudarnya norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat. Kondisi ini disebut disorganisasi atau disintegrasi sosial. Apabila terjadi disintegrasi sosial, situasi dalam masyarakat itu lama-kelamaan akan menjadi chaos (kacau). Pada keadaan demikian, akan dijumpai anomie (tanpa aturan), yaitu suatu keadaan di saat masyarakat tidak mempunyai pegangan mengenai apa yang baik dan buruk, serta tidak bisa melihat mana batasan yang benar dan salah.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan UU No 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial. Pemulihan pascakonflik tersebut meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekontruksi. Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2012 Pasal 38 tentang Penanganan Konflik Sosial, Pasal 38 menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan rehabilitasi sesuai tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. Rehabilitasi ditujukan pada daerah pascakonflik dan didaerah terkena dampak konflik. Adapun upaya rehabilitasi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pemulihan psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok rentan.
  2. Pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan dan ketertiban.
  3. Perbaikan dan pengembangan lingkungan dan/atau daerah perdamaian.
  4. Penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat.
  5. Penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan/atau daerah perdamaian berbasis hak masyarakat.
  6. Pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta peningkatan pelayanan pemerintah.
  7. Pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus.
  8. Pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan.
  9. Peningkatan pelayanan kesehatan anak-anak.
  10. Pemfasilitasian serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset korban konflik.space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

7

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Menurut pendapat Anda, bagaimana upaya untuk mencapai reintegrasi sosial?

131

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia