Iklan

Iklan

Pertanyaan

Uraikan objek dan cara pengenaan pajak yang anda ketahui !

Uraikan objek dan cara pengenaan pajak yang anda ketahui !   

Iklan

D. Enty

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Objek Pajak adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dikenakan pajak. Misalnya objek pajak penghasilan adalah penghasilan, sedangkan objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan bangunan, objek PPN adalah penyerahan barang dan/atau jasa. Cara pengenaan pajak harus berdasarkan asasyaitu Asas Domisili : Dalam asas ini seseorang dikenakan pajak oleh karena tempat tinggalnya. Dimana orang tersebut bertempat tinggal, disitulah dia dikenakan pajak. Asas Sumber : Pengenaan pajak dikenakan pada sumber penghasilan itu berasal. Pengusaha luar negeri yang memiliki usaha di Indonesia dikenakan pajaknya karena penghasilannya bersumber dari indonesia. Asas Kebangsaan: Pengenaan pajak di kenakan terhadap dimana orang tersebut berkebangsaan. Orang indonesia yang memegang pasport indonesia tetap dikenakan pajak di indonesia.

Objek Pajak adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dikenakan pajak. Misalnya objek pajak penghasilan adalah penghasilan, sedangkan objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan bangunan, objek PPN adalah penyerahan barang dan/atau jasa. Cara pengenaan pajak harus berdasarkan asas yaitu 

  1. Asas Domisili : Dalam asas ini seseorang dikenakan pajak oleh karena tempat tinggalnya. Dimana orang tersebut bertempat tinggal, disitulah dia dikenakan pajak.
  2. Asas Sumber : Pengenaan pajak dikenakan pada sumber penghasilan itu berasal. Pengusaha luar negeri yang memiliki usaha di Indonesia dikenakan pajaknya karena penghasilannya bersumber dari indonesia.
  3. Asas Kebangsaan : Pengenaan pajak di kenakan terhadap dimana orang tersebut berkebangsaan. Orang indonesia yang memegang pasport indonesia tetap dikenakan pajak di indonesia.

 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

81

Neisha Maria Lovena Baidin

Pembahasan tidak menjawab soal Pembahasan tidak lengkap Jawaban tidak sesuai

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Kegiatan atau transaksi yang menurut peraturan perpajakan tergolong sebagai sesuatu yang harus dikenai pajak disebut ….

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia