Iklan

Pertanyaan

Upaya pemulihan konflik sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 adalah ...

Upaya pemulihan konflik sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 adalah ...space space space space

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

03

:

55

:

41

Klaim

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pembahasan
lock

Poin dalam soal ini berkaitan dengan upaya pemulihan konflik sebagaimana dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, pada Bab V mengenai pemulihan pascakonflik pada Pasal 36 ayat (2) disebutkan upaya pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut: Rekonsiliasi berdasarkan Pasal 37 ayat (2)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 berbunyi bahwa rekonsiliasi dapat dilakukan dengan menggunakan institusi/pranata adat dan atau pranata sosial atau satuan tugas penyelesaian konflik sosial. Rehabilitasi berdasarkanPasal 38Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012berbunyi bahwa pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan rehabilitasi sesuai tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. Rehabilitasi ditujukan pada daerah pascakonflik dan di daerah terkena dampak konflik. Rekonstruksi berdasarkanPasal 39Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012berbunyi bahwapemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan rekonstruksi sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

Poin dalam soal ini berkaitan dengan upaya pemulihan konflik sebagaimana dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, pada Bab V mengenai pemulihan pascakonflik pada Pasal 36 ayat (2) disebutkan upaya pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.  Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut: 

  • Rekonsiliasi berdasarkan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 berbunyi bahwa rekonsiliasi dapat dilakukan dengan menggunakan institusi/pranata adat dan atau pranata sosial atau satuan tugas penyelesaian konflik sosial.
  • Rehabilitasi berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 berbunyi bahwa pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan rehabilitasi sesuai tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. Rehabilitasi ditujukan pada daerah pascakonflik dan di daerah terkena dampak konflik.
  • Rekonstruksi berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 berbunyi bahwa pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan rekonstruksi sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Pertanyaan serupa

Dua kelompok sosial sedang berikatan, kemudian datang pihak ketiga ingin melerai dengan mengadakan pendekatan kepada masing-masing pihak agar mereka mau berdamai. Proses sosial yang dilakukan pihak ke...

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia