Iklan

Iklan

Pertanyaan

Undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) adalah ....

Undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) adalah ....space space

  1. UU No. 11 Tahun 2006space space

  2. UU No. 21 Tahun 2006space space

  3. UU No. 21 Tahun 2007space space

  4. UU No. 13 Tahun 2008space space

  5. UU No. 11 Tahun 2008space space

Iklan

I. Sari

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah C.

jawaban yang tepat adalah C. space space

Iklan

Pembahasan

Jawaban yang tepat dari pertanyaan tersebut adalah C. Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut: Poin yang ditanyakan adalahUndang-undang yang mengatur tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). human trafficking atau perdagangan manusia sebagai perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh izin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain; untuk tujuan eksploitasi. Menurut UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) definisi perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antamegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Jadi, jawaban yang tepat adalah C.

Jawaban yang tepat dari pertanyaan tersebut adalah C. 

Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut:

Poin yang ditanyakan adalah Undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

human trafficking atau perdagangan manusia sebagai perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh izin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain; untuk tujuan eksploitasi.

Menurut UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) definisi perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antamegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Jadi, jawaban yang tepat adalah C. space space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

41

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Pranata pengendalian sosial yang berperan dalam menertibkan dan melindungi masyarakat dilakukan oleh . . . .

1

1.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia