Jawaban yang tepat dari pertanyaan tersebut adalah C.
Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut:
Poin yang ditanyakan adalah Undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
human trafficking atau perdagangan manusia sebagai perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh izin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain; untuk tujuan eksploitasi.
Menurut UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) definisi perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antamegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Jadi, jawaban yang tepat adalah C.