Iklan

Iklan

Pertanyaan

Pihak-pihak yang berperan aktif dalam pengendalian sosial sebagai penegak hukum adalah ....

Pihak-pihak yang berperan aktif dalam pengendalian sosial sebagai penegak hukum adalah .... 

  1. hakim dan polisi 

  2. polisi dan guru 

  3. hakim dan DPR 

  4. jaksa dan bupati 

  5. polisi dan masyarakat 

Iklan

A. Mutiara

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah A.

jawaban yang tepat adalah A. 

Iklan

Pembahasan

Jawaban yang benar adalah A. Pada dasarnya, pengendalian sosial merupakan upaya untuk mengembalikan perilaku individu maupun kelompok agar perilakunya kembali sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat . Adapun tujuan dari pengendalian sosial ialah ketertiban, mencegah penyimpangan dan mengembalikan individu ke aturan yang benar. Sementara itu, salah satucara pengendalian sosial ialahmelalui institusi atau lembaga-lembaga sosial yang ada di dalam masyarakat seperti lembaga pendidikan, hukum, agama, politik, dan laiin-lain. Dalam soal diminta untuk menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam lembaga hukum ialah seluruh aparat penegak hukum, diantaranya adalah polisi, hakim, dan jaksa. Oleh sebab itu, jawaban yang tepat adalah A.

Jawaban yang benar adalah A.

Pada dasarnya, pengendalian sosial merupakan upaya untuk mengembalikan perilaku individu maupun kelompok agar perilakunya kembali sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Adapun tujuan dari pengendalian sosial ialah ketertiban, mencegah penyimpangan dan mengembalikan individu ke aturan yang benar.

Sementara itu, salah satu cara pengendalian sosial ialah melalui institusi atau lembaga-lembaga sosial yang ada di dalam masyarakat seperti lembaga pendidikan, hukum, agama, politik, dan laiin-lain. 

Dalam soal diminta untuk menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam lembaga hukum ialah seluruh aparat penegak hukum, diantaranya adalah polisi, hakim, dan jaksa.

Oleh sebab itu, jawaban yang tepat adalah A. 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

9

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) adalah ....

41

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia