Iklan

Pertanyaan

Undang-Undang No.7 Tahun 2012 berisi tentang ....

Undang-Undang No.7 Tahun 2012 berisi tentang ....space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

01

:

23

:

10

Klaim

Iklan

N. Atika

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

Penanganan Konflik Sosial menurut Pasal 1 Undang - Undang Nomor 7 tahun 2012 adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.

 Penanganan Konflik Sosial menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.space space

Pembahasan

Poin dalam soal ini adalah berkaitan dengan isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 7 Tahun 2012 tentang penanganan Konflik Sosial. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur bahwa pemulihan pascakonflik menjadi kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur sesuai dengan kewenangannya. Pemulihan pascakonflik tersebut meliputi rekonsiliasi , rehabilitasi, dan rekontruksi. Pemulihan pascakonflik betujuan membangun masyarakat Indonesia yang cinta damai.Karena itu, pembangunan ke arah perdamaian harus diupayakan dengan serius untuk mengatasi sumber-sumber konflik dan akar-akar kekerasan di masyarakat. Jadi, Penanganan Konflik Sosial menurut Pasal 1 Undang - Undang Nomor 7 tahun 2012 adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.

Poin dalam soal ini adalah berkaitan dengan isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. 

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 7 Tahun 2012 tentang penanganan Konflik Sosial. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur bahwa pemulihan pascakonflik menjadi kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur sesuai dengan kewenangannya. Pemulihan pascakonflik tersebut meliputi rekonsiliasi , rehabilitasi, dan rekontruksi. Pemulihan pascakonflik betujuan membangun masyarakat Indonesia yang cinta damai. Karena itu, pembangunan ke arah perdamaian harus diupayakan dengan serius untuk mengatasi sumber-sumber konflik dan akar-akar kekerasan di masyarakat.

Jadi, Penanganan Konflik Sosial menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.space space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Dua kelompok sosial sedang berikatan, kemudian datang pihak ketiga ingin melerai dengan mengadakan pendekatan kepada masing-masing pihak agar mereka mau berdamai. Proses sosial yang dilakukan pihak ke...

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia