Iklan

Pertanyaan

Tuliskanlah wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)!

Tuliskanlah wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)! space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

00

:

19

:

20

Klaim

Iklan

S. Anugrah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011 yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.Untuk melaksa nakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi: perizinan untuk pend irian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank. kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi hal-hal berikut. likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank; pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi hal-hal berikut. manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; pemeriksaan bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011 yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.Untuk melaksa nakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut. 

  1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
    1. perizinan untuk pend irian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
    2. kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
  2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi hal-hal berikut.
    1. likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
    2. laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
    3. sistem informasi debitur;
    4. pengujian kredit (credit testing); dan
    5. standar akuntansi bank;
  3. pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi hal-hal berikut.
    1. manajemen risiko;
    2. tata kelola bank;
    3. prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang;
    4. pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan;
    5. pemeriksaan bank. space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Pertanyaan serupa

Tuliskan empat wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan!

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia