Iklan

Iklan

Pertanyaan

Tuliskan tiga tata cara peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Tuliskan tiga tata cara peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang. space 

Iklan

D. Frabatu

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Surabaya

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Indonesia No 68 Tahun 2010TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG Pasal 14 ayat 1 tata cara peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan cara: Menyampaikan masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi kepada pejabat yang berwenang; Memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang; Melaporkan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan Mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Indonesia No 68 Tahun 2010 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG Pasal 14 ayat 1 tata cara peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan cara:

  1. Menyampaikan masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi kepada pejabat yang berwenang;
  2. Memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang;
  3. Melaporkan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
  4. Mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Penataan ruang diklasifikasikan menjadi dua kelompok besar berdasarkan tingkat kedetailan informasi, yaitu rencana umum dan rencana rinci. Berikut ini yang tidak termasuk dalam rencana rinci ialah ......

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia