Iklan

Iklan

Pertanyaan

Tuliskan Sembilan belas lingkaran hukum adat Indonesia yang dikemukakan oleh van Vollenhoven!

Tuliskan Sembilan belas lingkaran hukum adat Indonesia yang dikemukakan oleh van Vollenhoven!space

Iklan

F. Seftiani

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Menurut Koentjaraningrat, klasifikasi suku bangsa Indonesia masih berdasarkan sistem lingkaran hukum adat yang disusun oleh van Vollenhoven. Menurut van Vollenhoven, ada sembilan belas lingkaran hukum adat. Kesembilan belas lingkaran hukum adat itu adalah sebagai berikut. Aceh Gayo-Alas dan Batak 2a. Nias dan Batu Minangkabau 3a. Mentawai Sumatera Selatan 4a. Enggano Melayu Bangka dan Biliton (Belitung) Kalimantan Minahasa 8a. Sangir Talaud Gorontalo Toraja Sulawesi Selatan Ternate Maluku 13a. Kepulauan Barat Daya Nugini Timor Bali-Lombok Jawa Tengah dan Jawa Timur Surakarta-Yogyakarta Jawa Barat

Menurut Koentjaraningrat, klasifikasi suku bangsa Indonesia masih berdasarkan sistem lingkaran hukum adat yang disusun oleh van Vollenhoven. Menurut van Vollenhoven, ada sembilan belas lingkaran hukum adat. Kesembilan belas lingkaran hukum adat itu adalah sebagai berikut.

  1. Aceh
  2. Gayo-Alas dan Batak
    2a. Nias dan Batu
  3. Minangkabau
    3a. Mentawai
  4. Sumatera Selatan
    4a. Enggano
  5. Melayu
  6. Bangka dan Biliton (Belitung)
  7. Kalimantan
  8. Minahasa
    8a. Sangir Talaud
  9. Gorontalo
  10. Toraja
  11. Sulawesi Selatan
  12. Ternate
  13. Maluku
    13a. Kepulauan Barat Daya
  14. Nugini
  15. Timor
  16. Bali-Lombok
  17. Jawa Tengah dan Jawa Timur
  18. Surakarta-Yogyakarta
  19. Jawa Baratspace

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

56

Alika Nasya Rahhim

Ini yang aku cari! Makasih ❤️

Kevia Winna Pradipta

Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Makasih ❤️ Bantu banget Mudah dimengerti

Stephanie Goey

Ini yang aku cari! Makasih ❤️

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Pada peta hukum adat indonesia yang merupakan wilayah hukum adat adalah ....

6

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia