Pada peta hukum adat indonesia yang merupakan wilayah hukum adat adalah ....
Minagkabau dan Minahasa
Sumatera Selatan dan Kalimantan
Enggano dan Minahasa
Melayu dan Kalimantan
Sumatera Selatan dan Sangir Talaud
A. Kusuma
Master Teacher
Menurut hukum adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa lingkungan atau lingkaran adat (Adatrechtkringen).
Seorang pakar Belanda, Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi beberapa wilayah diantaranya:
Berdasarkan penyataan diatas yang sesuai dengan pilihan jawaban adalah Sumatera Selatan dan Kalimantan.
Jadi, jawaban yang tepat adalah C.
62
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia