Perkembangan pers di Indonesia memiliki sejarah panjang sejak era pergerakan nasional. Pada setiap masa, pers di Indonesia memiliki fungsi dan peranan yang berbeda pada tiap zamannya. Pada masa demokrasi liberal, pers digunakan sebagai alat komunikasi partai politik. Hal ini bisa terjadi karena bantuan pendanaan yang dilakukan oleh partai politik terhadap perusahaan pers. Kebebasan pers mulai terganggu pada masa Demokrasi Terpimpin. Pada masa ini, pers diatur secara ketat dan harus berfungsi sebagai alat revolusi pemerintah. Pers juga digunakan untuk mendukung keberadaan pemerintah serta kebijakan-kebijakannya.
Lahirnya Orde Baru memberi sedikit perubahan dalam bidang pers dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Pers (UUPP) Nomor II tahun 1966, yang menjamin tidak ada sensor dan pembredelan. Namun pasca peristiwa Malari 1974 kebebasan pers kembali direnggut oleh pemerintah. Apabila perusahaan pers tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah atau malah mengkritik kebijakan pemerintah, maka akan dilakukan pencabutan (dibredel) SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang dimilikinya oleh Departemen Penerangan.
Setelah mengalami pengekangan yang begitu lama di era pemerintahan orde baru, kehidupan pers di Indonesia akhirnya benar-benar mendapatkan kebebasan ketika reformasi bergulir pada bulan Mei 1998. Langkah pertama untuk memulai kebebasan pers di Indonesia adalah dengan mencabut aturan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Selain dicabutnya SIUPP, upaya lainnya adalah penghapusan Departemen Penerangan serta diterbitkanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini merupakan tonggak awal kebebasan pers di Indonesia.
Dengan demikian perbedaan pers Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi terletak pada fungsi, peranan, serta kebebasan yang dimiliki oleh insan pers pada ketiga masa tersebut.