Iklan

Iklan

Pertanyaan

Tuliskan pengertian tentang perbankan, menurut Undang-undang No.10 Tahun 1998!

Tuliskan pengertian tentang perbankan, menurut Undang-undang No.10 Tahun 1998! undefined 

Iklan

F. Freelancer4

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998tentangPerbankan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya .Terdapat perbedaan antara pengetian bank dengan perbankan. Bank adalah bentuk badan usahanya sedangkan perbankan adalah aktivitasnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Terdapat perbedaan antara pengetian bank dengan perbankan. Bank adalah bentuk badan usahanya sedangkan perbankan adalah aktivitasnya.  undefined

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Very Stuar mengemukakan ada dua tugas bank, yaitu.... dan ....

31

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia