Iklan

Iklan

Pertanyaan

Deskripsikan apa yang dimaksud dengan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan otoritas jasa keuangan!

Deskripsikan apa yang dimaksud dengan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan otoritas jasa keuangan! undefined 

Iklan

D. Enty

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Berikut ini pengertian Bank, lembaga keuangan bukan bank, dan otoritas jasa keuangan Bank adalah badan usaha ataulembaga yang bergerak di bidang keuangan. Lembagainimenghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman. Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) merupakan badan usaha di bidang keuangan yang boleh menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat tetapi bukan dalam bentuk tabungan, giro, maupun deposito. Dana dapat dihimpun dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman. OJK adalah lembaga khusus untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK ini dibentuk untuk mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.

Berikut ini pengertian Bank, lembaga keuangan bukan bank, dan otoritas jasa keuangan

  1. Bank adalah badan usaha atau lembaga yang bergerak di bidang keuangan. Lembaga ini  menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman.
  2. Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) merupakan badan usaha di bidang keuangan yang boleh menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat tetapi bukan dalam bentuk tabungan, giro, maupun deposito. Dana dapat dihimpun dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman.
  3. OJK adalah lembaga khusus untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK ini dibentuk untuk mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia. undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

45

Kinanti Syifa Inaya

Ini yang aku cari!

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Apa yang kalian ketahui tentang bank, lembaga keuangan bukan bank dan otoritas jasa keuangan?

2

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia