Iklan

Pertanyaan

Tuliskan pengertian, subjek pajak dan objek pajak dari pajak bumi dan bangunan (PBB)! Jenis Pajak Pengertian Subjek Pajaknya Objek Pajaknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Tuliskan pengertian, subjek pajak dan objek pajak dari pajak bumi dan bangunan (PBB)!

 

Jenis Pajak Pengertian

Subjek
Pajaknya

Objek
Pajaknya
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)      

space 
  

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

06

:

27

:

35

Klaim

Iklan

D. Entry

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pembahasan
lock

Jenis Pajak Pengertian Subjek Pajaknya Objek Pajaknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Orang pribadi dan badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, memperoleh manfaat atas bangunan. Objek bumi (sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang) dan objek bangunan (rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, jalan tol).

Jenis Pajak Pengertian Subjek Pajaknya Objek Pajaknya
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Orang pribadi dan badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, memperoleh manfaat atas bangunan.

Objek bumi (sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang) dan objek bangunan (rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, jalan tol). 

space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Kegiatan atau transaksi yang menurut peraturan perpajakan tergolong sebagai sesuatu yang harus dikenai pajak disebut ….

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia