Iklan

Iklan

Pertanyaan

Nilai jual objek tidak kena pajak dalam PBB ditetapkan sebesar ....

Nilai jual objek tidak kena pajak dalam PBB ditetapkan sebesar ....  

  1. Rp 1.728.000,00   

  2. Rp 8.000.000,00 

  3. Rp 12.000.000,00 

  4. Rp 50.000.000,00

  5. Rp 10.000.000,00 

Iklan

Y. Kusumawati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pamulang

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan E.

jawaban yang tepat adalah pilihan E. 

Iklan

Pembahasan

Sesuai Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 87 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan: Besarnya NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp 10.000.000,- untuk setiap wajib pajak. Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,- untuk setiap wajib pajak. Dengan demikian, pemberian pengurangan dilakukan sebagai berikut: NJOPTKP untuk PBB-P2 diberikan satu kali per Wajib Pajak untuk setiap tahun pajak; NPOPTKP untuk BPHTB diberikan satu kali per Wajib Pajak, meskipun Wajib Pajak memiliki beberapa objek PBB-P2 atau Wajib Pajak melakukan transaksi yang menyebabkan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan lebih dari satu kali di wilayah kabupaten/kota bersangkutan. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan E.

Sesuai Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 87 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan:

  1. Besarnya NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp 10.000.000,- untuk setiap wajib pajak.
  2. Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,- untuk setiap wajib pajak.

Dengan demikian, pemberian pengurangan dilakukan sebagai berikut:

  1. NJOPTKP untuk PBB-P2 diberikan satu kali per Wajib Pajak untuk setiap tahun pajak;
  2. NPOPTKP untuk BPHTB diberikan satu kali per Wajib Pajak,

meskipun Wajib Pajak memiliki beberapa objek PBB-P2 atau Wajib Pajak melakukan transaksi yang menyebabkan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan lebih dari satu kali di wilayah kabupaten/kota bersangkutan.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan E. 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Kegiatan atau transaksi yang menurut peraturan perpajakan tergolong sebagai sesuatu yang harus dikenai pajak disebut ….

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia