Iklan

Pertanyaan

Tuliskan pengertian industri menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun2014.

Tuliskan pengertian industri menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014.space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

03

:

40

:

13

Klaim

Iklan

A. Bryando

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian , industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomiyang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industrisehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaatlebih tinggi, termasuk jasa industri.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Pertanyaan serupa

Proses mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang siap pakai yaitu...

2

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia