Iklan

Iklan

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan industri menurut UU No. 5 Tahun 1984!

  Apa yang dimaksud dengan industri menurut UU No. 5 Tahun 1984!

Iklan

H. Mahmud

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, pengertian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri

Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, pengertian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Marni

Mudah dimengerti

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Proses mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang siap pakai yaitu...

10

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia