Iklan

Pertanyaan

Tuliskan pendapat Supomo mengenai konsep negara Kesatuan dalam risalah sidang BPUPKI tanggal 15 Juli 1945!

Tuliskan pendapat Supomo mengenai konsep negara Kesatuan dalam risalah sidang BPUPKI tanggal 15 Juli 1945!

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

00

:

01

:

47

:

14

Klaim

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Konsep negara kesatuan menurut Supomo adalah di bawah Negara Indonesia tidak ada negara bawahan,akan tetapi hanya ada daerah-daerah pemerintahan belaka. Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut: Pada tanggal 15 Juli 1945, sidang BPUPKI kedua dilanjutkan dengan pembahasan "Rancangan Undang Undang Dasar". Ketua Perancang UUD, yaitu Ir. Sukarno, memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta danlebih lanjut Supomosebagai Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar. Pada saat sidang BPUPKI pada tanggal 15 Juli 1945, Supomoberpendapat bahwakonsep negara kesatuan berartidi bawah Negara Indonesia tidak ada negara bawahan,akan tetapi hanya ada daerah-daerah pemerintahan belaka. Pembagian daerah Indonesia dan bentuknya pemerintahan daerah ditetapkan dengan undang-undang. Selain itu, hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa harus diperingati juga.

Konsep negara kesatuan menurut Supomo adalah di bawah Negara Indonesia tidak ada negara bawahan, akan tetapi hanya ada daerah-daerah pemerintahan belaka.

Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut:

Pada tanggal 15 Juli 1945, sidang BPUPKI kedua dilanjutkan dengan pembahasan "Rancangan Undang Undang Dasar". Ketua Perancang UUD, yaitu Ir. Sukarno, memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta dan lebih lanjut Supomo sebagai Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar.

Pada saat sidang BPUPKI pada tanggal 15 Juli 1945, Supomo berpendapat bahwa konsep negara kesatuan berarti di bawah Negara Indonesia tidak ada negara bawahan, akan tetapi hanya ada daerah-daerah pemerintahan belaka. Pembagian daerah Indonesia dan bentuknya pemerintahan daerah ditetapkan dengan undang-undang. Selain itu, hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa harus diperingati juga.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

17

Iklan

Pertanyaan serupa

Materi apakah yg dibahas dalam sidang BPUPKI pertama dan kedua ?

23

4.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia