Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI beranggotakan 67 orang yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso. Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso dengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang).
Tugas dari BPUPKI sendiri adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek poplitik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka. Berdasarkan sidang, tugas BPUPKI lainnya adalah:
- bertugas membahas mengenai Dasar Negara,
- sesudah sidang pertama, BPUPKI membentuk reses selama satu bulan,
- bertugas membentuk Panitia Kecil atau Panitia kecil atau panitia delapan yang bertugas menampung saran-saran dan konsepsi dari para anggota,
- bertugas membantu panitia sembilan bersama panitia kecil, dan
- panitia sembilan menghasilkan Piagam Jakarta.
Dengan demikian, sebagai badan penyelidik, BPUPKI memiliki tugas utama untuk mempelajari dan menyelidiki hal penting yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan lainnya yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.