Iklan
Iklan
Pertanyaan
Perhatikan teks editorial berikut!
Pemberantasan korupsi tidak lagi dilakukan secara tertutup. Semua kegiatan, termasuk tahap penyelidikan, seharusnya dilakukan secara transparan. Seluruh proses pemberantasan korupsi yang dilakukan secara tertutup berpotensi diselewengkan, dapat terjadi transaksi perkara, terduga korupsi dapat dijadikan "ATM berjalan". Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, memulai tradisi baru, yakni keterbukaan. Salah satu bentuk keterbukaan KPK di era pimpinan Firli Bahuri adalah mengumumkan kepada publik keputusan penghentian penyelidikan perkara. Pekan lalu, KPK mengumumkan penghentian 36 kasus pada tahap penyelidikan. Penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi itu dihentikan karena penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup. Untuk melanjutkan perkara-perkara tersebut, penyelidik membutuhkan minimal dua alat bukti.
Disadur dari: https://media/ndonesis.com/editorlals/detait_edltorlals/1937 -keterbukaan-kpk, diunduh 18 Maret 2020
Teks editorial tersebut membahas masalah ....
Penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi dihentikan.
Pemberantasan korupsi tidak lagi dilakukan secara tertutup.
Pemberantasan korupsi yang tertutup berpotensi diselewengkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penghentian 36 kasus.
Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 memulai tradisi baru.
Iklan
N. Puspita
Master Teacher
18
5.0 (5 rating)
Sultan
Ini yang aku cari!
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia