Iklan

Iklan

Pertanyaan

Sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperoleh dari: Pajak penghasilan Pajak kendaraan bermotor Pajak pertambahan nilai Pajak tontonan Pajak bumi dan bangunan Pajak reklame Jenis-jenis pajak di atas yang termasuk sebagai penerimaan pemerintah daerah adalah…

Sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperoleh dari:

  1. Pajak penghasilan
  2. Pajak kendaraan bermotor
  3. Pajak pertambahan nilai
  4. Pajak tontonan
  5. Pajak bumi dan bangunan
  6. Pajak reklame

Jenis-jenis pajak di atas yang termasuk sebagai penerimaan pemerintah daerah adalah…

  1. 1, 2, dan 3

  2. 1, 3, dan 5

  3. 2, 4, dan 6

  4. 3, 4, dan 5

  5. 4, 5, dan 6

Iklan

L. Avicenna

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Institut Teknologi Bandung

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pengelompokkan Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya Pajak Pusat (Pajak Negara) yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada di tangan pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Misalnya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Daerah yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 2, Pajak daerah dapat dibagi menjadi pajak yang diperoleh pada tingkat provinsi dan pada tingkat kabupaten/kota. Jenis Pajak provinsi terdiri atas: Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok. Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas: Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Pengelompokkan Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya

  1. Pajak Pusat (Pajak Negara) yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada di tangan pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Misalnya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Pajak Daerah yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 2, Pajak daerah dapat dibagi menjadi pajak yang diperoleh pada tingkat provinsi dan pada tingkat kabupaten/kota.
    1. Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
      1. Pajak Kendaraan Bermotor;
      2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
      3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
      4. Pajak Air Permukaan; dan
      5. Pajak Rokok.
    2. Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
      1. Pajak Hotel;
      2. Pajak Restoran;
      3. Pajak Hiburan;
      4. Pajak Reklame;
      5. Pajak Penerangan Jalan;
      6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
      7. Pajak Parkir;
      8. Pajak Air Tanah;
      9. Pajak Sarang Burung Walet;
      10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
      11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

41

Jeseniaemiyati Alelang

Makasih ❤️

rizkia saleha

pmbhsannya kurang

Chusnaya Naylin Nikmah

Pembahasan tidak lengkap

Gania Salma Putri

Krn jawaban selalu terkunci dan harus beli paketan nya, pdhl dulu tidak begini. Jd krg mmbntu Pembahasan terpotong

Hosea Immanuel

Pembahasan tidak menjawab soal

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Sumber penerimaan pemerintah pusat dari sektor pajak adalah berupa… (1) Pajak Penghasilan (PPh) (2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (3) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (4) Pajak Kendaraan Ber...

10

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia