Suatu negara mengenakan pajak kepada seseorang atas dasar residency, artinya kebangsaan bukan menjadi aspek yang dilihat.
SEBAB
Residence principle dikenal pula dengan nama asas kependudukan.
Soal terdiri dari 3 bagian, yaitu PERNYATAAN, kata SEBAB, dan ALASAN yang disusun berurutan.
Pilihlah:
Jika pernyataan benar, alasan benar, dan keduanya menunjukkan hubungan sebab dan akibat
Jika pernyataan benar, alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan hubungan sebab dan akibat
Jika pernyataan benar dan alasan salah
Jika pernyataan salah dan alasan benar
Jika pernyataan dan alasan keduanya salah
U. Amalia
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle): berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak apabila orang tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam asas domisili ini, negara tempat tinggal seseorang berhak mengenakan pajak terhadap seseorang tersebut tanpa melihat darimana sumber penghasilan atau pendapatannya diperoleh (dari sumber negara yang bersangkutan dimana dia tinggal atau dari sumber luar negeri) dan tanpa melihat kebangsaan atau kewarganegaraan wajib pajak tersebut. Jadi pada prinsipnya pengenaan pajak adalah pada seluruh penghasilan subyek pajak dari manapun penghasilan tersebut diperoleh.
9
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia