Iklan

Iklan

Pertanyaan

Jika suatu negara tempat tinggal seseorang mengenakan pajak terhadap seseorang tersebut tanpa melihat darimana sumber penghasilan dan tanpa melihat kebangsaan atau kewarganegaraan wajib pajak tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa asas yang dianut adalah…

Jika suatu negara tempat tinggal seseorang mengenakan pajak terhadap seseorang tersebut tanpa melihat darimana sumber penghasilan dan tanpa melihat kebangsaan atau kewarganegaraan wajib pajak tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa asas yang dianut adalah…

  1. Domicile principle

  2. Citizenship principle

  3. Sumber

  4. Jenis penghasilan

  5. Nationality principle

Iklan

L. Avicenna

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Institut Teknologi Bandung

Jawaban terverifikasi

Jawaban

pada prinsipnya pengenaan pajak adalah pada seluruh penghasilan subyek pajak dari manapun penghasilan tersebut diperoleh.

pada prinsipnya pengenaan pajak adalah pada seluruh penghasilan subyek pajak dari manapun penghasilan tersebut diperoleh.

Iklan

Pembahasan

Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan ( domicile/residence principle ): berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak apabila orang tersebut merupakan penduduk ( resident ) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam asas domisili ini, negara tempat tinggal seseorang berhak mengenakan pajak terhadap seseorang tersebut tanpa melihat darimana sumber penghasilan atau pendapatannya diperoleh (dari sumber negara yang bersangkutan dimana dia tinggal atau dari sumber luar negeri) dan tanpa melihat kebangsaan atau kewarganegaraan wajib pajak tersebut. Jadi pada prinsipnya pengenaan pajak adalah pada seluruh penghasilan subyek pajak dari manapun penghasilan tersebut diperoleh.

Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle): berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak apabila orang tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam asas domisili ini, negara tempat tinggal seseorang berhak mengenakan pajak terhadap seseorang tersebut tanpa melihat darimana sumber penghasilan atau pendapatannya diperoleh (dari sumber negara yang bersangkutan dimana dia tinggal atau dari sumber luar negeri) dan tanpa melihat kebangsaan atau kewarganegaraan wajib pajak tersebut. Jadi pada prinsipnya pengenaan pajak adalah pada seluruh penghasilan subyek pajak dari manapun penghasilan tersebut diperoleh.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

46

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Suatu negara mengenakan pajak kepada seseorang atas dasar residency, artinya kebangsaan bukan menjadi aspek yang dilihat. SEBAB Residence principle dikenal pula dengan nama asas kependudukan. ...

21

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia