Iklan
Pertanyaan
Bacalah paragraf berikut!
Isu hidupnya lembaga bredel dalam legislasi pers nasional kembali menghantui insan pers Indonesia. Beberapa kalangan mengaku telah menerima draft perubahan UU Pers yang di dalamnya konon antara lain memuat pengaturan mengenai bredel. Ketakutan akan kembalinya rezim otoriter yang menaburkan kritik dan membudayakan sensor, pembungkaman, serta pembutatulian warga kembali menyeruak. Tidak heran wacana yang hendak dimunculkannya kembali dibredel dalam pembaruan hukum pers yang sebenarnya masih dalam tataran isu menimbulkan gelombang penolakan.
Boleh dikata tidak ada satu pun insan pers dan pegiat hak atas kebebasan informasi di negeri ini yang mau lembaga bredel dihidupkan kembali. Eksisnya lembaga bredel dikhawatirkan memberi peluang bagi kekuasaan untuk secara diskredit menghentikan operasi lembaga pers jika dianggap merongrong kewibawaan pemerintah. Pertanyaan mendasar yang layak dikemukakan adalah sejauh mana kekhawatiran akan kembalinya lembaga bredel harus diterima khususnya di era keterbukaan ini? Yang jelas, isu munculnya bredel di era kebebasan pers akan ditolak karena akan menghambat kreativitas insan pers.
Simpulan isi teks tersebut adalah ....
Lembaga pers dan beredel seharusnya bekerja sama demi kemajuan bangsa.
Pemerintah memandang perlu adanya lembaga bredel untuk meredam pers yang kebablasan.
Kehidupan pers di era keterbukaan ini lebih baik bebas dari rasa akut dan khawatir.
Rasa saling curiga antara pemerintah dan insan pers berdampak negatif pada arus informasi.
Isu adanya lembaga bredel di era kebebasan pers akan ditolak karena menghambat eksistensi insan pers.
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
00
:
13
:
44
:
51
Iklan
A. Pusporini
Master Teacher
6
5.0 (4 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia