Iklan

Pertanyaan

Simaklah Kasus Pelanggaran HAM TSS (Tragedi Trisakti-Semanggi I/II)! Kasus Pelanggaran HAM TSS terjadi pada masa Orde Baru, Tragedi Trisakti terjadi pada tanggal 12 Mei 1998, Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998 dan Tragedi Semanggi II terjadi pada tanggal 24 September 1998 merupakan contoh pelanggaran HAM terhadap kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Menurut Komnas HAM melalui Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM menyebutkan bahwa ketiga tragedi di atas berhubungan satu sama lain dimana aksi tuntutan reformasi, penolakan hasil sidang istimewa MPR dan penolakan UU Subversi melalui demo mahasiswa dihadapi secara represif oleh aparat keamanan sehingga terjadi pembunuhan, penganiayaan, penghilangan paksa, perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Jelas merupakan pelanggaran HAM yang berat dengan bukti-bukti yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diadakan penyidikan lanjutan. Namun hingga sekarang 3 kasus di atas belum tertuntaskan. ( sumber: http://makassar.tribunews.com) Menurut kamu bagaimana cara penyelesaian pelanggaran HAM pada kasus tersebut ditinjau dari. a. Aspek hukum. b. Aspek politik. c. Aspek sosial. d. Aspek agama.

Simaklah Kasus Pelanggaran HAM TSS (Tragedi Trisakti-Semanggi I/II)!

Kasus Pelanggaran HAM TSS terjadi pada masa Orde Baru, Tragedi Trisakti terjadi pada tanggal 12 Mei 1998, Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998 dan Tragedi Semanggi II terjadi pada tanggal 24 September 1998 merupakan contoh pelanggaran HAM terhadap kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Menurut Komnas HAM melalui Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM menyebutkan bahwa ketiga tragedi di atas berhubungan satu sama lain dimana aksi tuntutan reformasi, penolakan hasil sidang istimewa MPR dan penolakan UU Subversi melalui demo mahasiswa dihadapi secara represif oleh aparat keamanan sehingga terjadi pembunuhan, penganiayaan, penghilangan paksa, perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Jelas merupakan pelanggaran HAM yang berat dengan bukti-bukti yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diadakan penyidikan lanjutan. Namun hingga sekarang 3 kasus di atas belum tertuntaskan.
( sumber: http://makassar.tribunews.com)

Menurut kamu bagaimana cara penyelesaian pelanggaran HAM pada kasus tersebut ditinjau dari.
a. Aspek hukum.
b. Aspek politik.
c. Aspek sosial.
d. Aspek agama.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

18

:

42

:

26

Iklan

I. Agung

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

kasus TSS (Tragedi Trisakti-Semanggi I/II) dapat diselesaikan dari berbagai aspek, seperi: aspek hukum dengan membuat UU yang tegas terkait pelanggaran HAM, aspek politik di mana pemerintah memegang peranan penting dalam membuat aturan penegakan HAM, aspek sosial dengan memberikan kebebasan pers bagi masyarakat luas, dan agama dengan memberikan pendidikan agama sebagai pendidikan pokok sebagai pedoman untuk bertindak bagi pemeluknya.

kasus TSS (Tragedi Trisakti-Semanggi I/II) dapat diselesaikan dari berbagai aspek, seperi: aspek hukum dengan membuat UU yang tegas terkait pelanggaran HAM, aspek politik di mana pemerintah memegang peranan penting dalam membuat aturan penegakan HAM, aspek sosial dengan memberikan kebebasan pers bagi masyarakat luas, dan agama dengan memberikan pendidikan agama sebagai pendidikan pokok sebagai pedoman untuk bertindak bagi pemeluknya.

Pembahasan

Kasus Pelanggaran HAM TSS (Tragedi Trisakti-Semanggi I/II) yang menjatuhkan banyak korban merupakan penggaaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia, sehingga perlu penanganan dari berbagai aspek. Hukum,DPR harus mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc kepada Presiden, sesuai pasal 43, UU 26/2000. Pasal itu berbunyi, Seorang komandan dinyatakan bersalah jika tak mencegah anak buahnya melakukan pelanggaran HAM, atau tidak mau menyerahkannya ke penuntutan untuk diadili. Faktanya, pengadilan militer sudah menghukum para prajurit yang jadi tersangka kasus ini. Sementara, untuk mengadili para komandannya harus dibentuk pengadilan HAM ad hoc dulu. Pembentukan pengadilan seperti itu pun melanggar pasal 91, UU Hak Asasi Manusia, Nomor 39/1999. Penegakan HAM di Indonesia masih tergolong lemah, ketiga kasus ini merupakan beberapa kasus yang belum berhasil ditangani pemerintah karena lemahnya hukum di Indonesia. Ketegasan dan pelaksanaan hukum sesuai UU harus dilakukan dengan bertanggungjawab, sehingga kasus pelanggaran HAM serupa tidak terjadi lagi pada masa kini. Politik, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM Tragedi Trisakti,Semanggi I dan Semanggi II (TSS) melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi. Penyelesaian yang diputuskan pemerintah ini tentu bukan pilihan yang tepat, jika melihat kondisi perpolitikan di Indonesia di mana tidak adanya tindak lanjut yang tegas dari Mahkamah Agung dalam mengadili kasusu ini. Seharusnya pemerintah dapat menjadi tonggak penegakan HAM. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan memiliki hak dalam menentukan kelanjutan kasus tersebut, di mana pemerintah tidak hanya mengacu pada satu opsi penyelesaian saja. Sehingga, menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Sosial, dilakukan dengan memberikan kebebasan pers kepada para aktivis untuk menyuarakan aspirasinya terkait penyelesaian kasus tersebut. Masyarakat dapat melakukan berbagai aksi sosial yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, perlu ditegakkan juga norma sosial di masyarakat sehingga para pihak yang terlibat dapat memikirkan akibatnya pada keluarga sebelum melakukan tindakan yang tidak sesuai norma khususnya bagi pelanggaran HAM. Agama, ketiga kasus tersebut telah menyalahi kodrat sang maha kuasa dari berbagai agama terkait kebebasan hidup. Perlu adanya pemberian pendidikan agama pada tingkat dasar hingga tinggi untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap sesama dan menghargai hak setiap manusia agar kejadian serupa tidak terjadi pada masa kini. Agama dapat menjadi cerminan diri serta pedoman bagi pemeluknya. Hal ini dilakukan untuk membatasi tindakan yang tidak sesuai dengan tuntunan agama yang dianut. Dengan demikian, kasus TSS (Tragedi Trisakti-Semanggi I/II) dapat diselesaikan dari berbagai aspek, seperi: aspek hukum dengan membuat UU yang tegas terkait pelanggaran HAM, aspek politik di mana pemerintah memegang peranan penting dalam membuat aturan penegakan HAM, aspek sosial dengan memberikan kebebasan pers bagi masyarakat luas, dan agama dengan memberikan pendidikan agama sebagai pendidikan pokok sebagai pedoman untuk bertindak bagi pemeluknya.

Kasus Pelanggaran HAM TSS (Tragedi Trisakti-Semanggi I/II) yang menjatuhkan banyak korban merupakan penggaaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia, sehingga perlu penanganan dari berbagai aspek.

  • Hukum, DPR harus mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc kepada Presiden, sesuai pasal 43, UU 26/2000. Pasal itu berbunyi, Seorang komandan dinyatakan bersalah jika tak mencegah anak buahnya melakukan pelanggaran HAM, atau tidak mau menyerahkannya ke penuntutan untuk diadili. Faktanya, pengadilan militer sudah menghukum para prajurit yang jadi tersangka kasus ini. Sementara, untuk mengadili para komandannya harus dibentuk pengadilan HAM ad hoc dulu. Pembentukan pengadilan seperti itu pun melanggar pasal 91, UU Hak Asasi Manusia, Nomor 39/1999. Penegakan HAM di Indonesia masih tergolong lemah, ketiga kasus ini merupakan beberapa kasus yang belum berhasil ditangani pemerintah karena lemahnya hukum di Indonesia. Ketegasan dan pelaksanaan hukum sesuai UU harus dilakukan dengan bertanggungjawab, sehingga kasus pelanggaran HAM serupa tidak terjadi lagi pada masa kini.
  • Politik, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS) melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi. Penyelesaian yang diputuskan pemerintah ini tentu bukan pilihan yang tepat, jika melihat kondisi perpolitikan di Indonesia di mana tidak adanya tindak lanjut yang tegas dari Mahkamah Agung dalam mengadili kasusu ini. Seharusnya pemerintah dapat menjadi tonggak penegakan HAM. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan memiliki hak dalam menentukan kelanjutan kasus tersebut, di mana pemerintah tidak hanya mengacu pada satu opsi penyelesaian saja. Sehingga, menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
  • Sosial, dilakukan dengan memberikan kebebasan pers kepada para aktivis untuk menyuarakan aspirasinya terkait penyelesaian kasus tersebut. Masyarakat dapat melakukan berbagai aksi sosial yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, perlu ditegakkan juga norma sosial di masyarakat sehingga para pihak yang terlibat dapat memikirkan akibatnya pada keluarga sebelum melakukan tindakan yang tidak sesuai norma khususnya bagi pelanggaran HAM.
  • Agama, ketiga kasus tersebut telah menyalahi kodrat sang maha kuasa dari berbagai agama terkait kebebasan hidup. Perlu adanya pemberian pendidikan agama pada tingkat dasar hingga tinggi untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap sesama dan menghargai hak setiap manusia agar kejadian serupa tidak terjadi pada masa kini. Agama dapat menjadi cerminan diri serta pedoman bagi pemeluknya. Hal ini dilakukan untuk membatasi tindakan yang tidak sesuai dengan tuntunan agama yang dianut.

Dengan demikian, kasus TSS (Tragedi Trisakti-Semanggi I/II) dapat diselesaikan dari berbagai aspek, seperi: aspek hukum dengan membuat UU yang tegas terkait pelanggaran HAM, aspek politik di mana pemerintah memegang peranan penting dalam membuat aturan penegakan HAM, aspek sosial dengan memberikan kebebasan pers bagi masyarakat luas, dan agama dengan memberikan pendidikan agama sebagai pendidikan pokok sebagai pedoman untuk bertindak bagi pemeluknya.

Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

14

Iklan

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!