Iklan
Pertanyaan
Simaklah Kasus Pelanggaran HAM TSS (Tragedi Trisakti-Semanggi I/II)!
Kasus Pelanggaran HAM TSS terjadi pada masa Orde Baru, Tragedi Trisakti terjadi pada tanggal 12 Mei 1998, Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998 dan Tragedi Semanggi II terjadi pada tanggal 24 September 1998 merupakan contoh pelanggaran HAM terhadap kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Menurut Komnas HAM melalui Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM menyebutkan bahwa ketiga tragedi di atas berhubungan satu sama lain dimana aksi tuntutan reformasi, penolakan hasil sidang istimewa MPR dan penolakan UU Subversi melalui demo mahasiswa dihadapi secara represif oleh aparat keamanan sehingga terjadi pembunuhan, penganiayaan, penghilangan paksa, perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Jelas merupakan pelanggaran HAM yang berat dengan bukti-bukti yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diadakan penyidikan lanjutan. Namun hingga sekarang 3 kasus di atas belum tertuntaskan.
( sumber: http://makassar.tribunews.com)
Menurut kamu bagaimana cara penyelesaian pelanggaran HAM pada kasus tersebut ditinjau dari.
a. Aspek hukum.
b. Aspek politik.
c. Aspek sosial.
d. Aspek agama.
Iklan
I. Agung
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia
14
5.0 (1 rating)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia