Iklan

Pertanyaan

Setelah Sultan Tahmidullah II berkuasa pada tahun 1761-1801 M, barulah hukum Islam melembaga di Kesultanan Banjar dengan didampingi oleh Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjari, salah seorang ulama besar yang telah berhasil membina masyarakat Banjar untuk mengamalkan ajaran Islam. Peristiwa ini menimbulkan terjadinya perubahan dalam pemerintahan Kesultanan Banjar, diantarnya adalah…

Setelah Sultan Tahmidullah II berkuasa pada tahun 1761-1801 M, barulah hukum Islam melembaga di Kesultanan Banjar dengan didampingi oleh Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjari, salah seorang ulama besar yang telah berhasil membina masyarakat Banjar untuk mengamalkan ajaran Islam. Peristiwa ini menimbulkan terjadinya perubahan dalam pemerintahan Kesultanan Banjar, diantarnya adalah…

  1. Menetapkan agama Islam sebagai agama resmi negara.

  2. Dibentuk Undang-Undang Sultan Adam pada tahun 1835.

  3. Pembentukan pengadilan agama yang dipimpin seorang mufti.

  4. Seseorang yang akan menjadi sultan harus atas persetujuan mufti.

  5. Setiap wilayah dalam Kesultanan Banjar harus mempunyai masjid.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

14

:

22

:

21

Klaim

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Kedatangan Syeikh Muhammad Arsyad Al Banjari dari Makkah ke Martapura pada tahun 1772 M membawa perubahan besar dalam pemerintahan Kesultanan Banjar. Ia juga disegani Sultan karena kedalaman ilmunya. Dengan kedatangan Syeikh Muhammad Arsyad Al Banjari, perlahan-lahan membawa perbaikan dalam bidang pengadilan. Syeikh Al-Banjari juga mengusulkan kepada Sultan untuk membentuk Mahkama Syari’ah dan disetujui Sultan, yakni suatu lembaga pengadilan agama, yang dipimpin seorang mufti sebagai ketua hakim tertinggi pengawas pengadilan umum dan Qadhi bertugas mengurusi masalah hukum waris, pembagian harta dan urusan Mu’amalat (jual-beli). Dengan kepastian hukum Islam yang diterapkan dalam Kerajaan, segala urusan dalam masyarakat dapat diselesaikan dalam pengadilan agama yang mendapat legitimasi dari kesultanan.

Kedatangan Syeikh Muhammad Arsyad Al Banjari dari Makkah ke Martapura pada tahun 1772 M membawa perubahan besar dalam pemerintahan Kesultanan Banjar. Ia juga disegani Sultan karena kedalaman ilmunya. Dengan kedatangan Syeikh Muhammad Arsyad Al Banjari, perlahan-lahan membawa perbaikan dalam bidang pengadilan. Syeikh Al-Banjari juga mengusulkan kepada Sultan untuk membentuk Mahkama Syari’ah dan disetujui Sultan, yakni suatu lembaga pengadilan agama, yang dipimpin seorang mufti sebagai ketua hakim tertinggi pengawas pengadilan umum dan Qadhi bertugas mengurusi masalah hukum waris, pembagian harta dan urusan Mu’amalat (jual-beli). Dengan kepastian hukum Islam yang diterapkan dalam Kerajaan, segala urusan dalam masyarakat dapat diselesaikan dalam pengadilan agama yang mendapat legitimasi dari kesultanan.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan gambar berikut! Tokoh tersebut merupakan salah satu sultan dari Kesultanan Aceh Darussalam yang berkuasa pada tahun 1607-1636. Pada masa pemerintahannya, beberapa kebijakan yang di...

7

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia