Iklan

Iklan

Pertanyaan

Setelah pemberlakuan Ketetapan MPRS Nomor XIV/MPRS/1966, kedudukan Presiden Sukarno makin lemah. Kondisi tersebut ditandai dengan ...

Setelah pemberlakuan Ketetapan MPRS Nomor XIV/MPRS/1966, kedudukan Presiden Sukarno makin lemah. Kondisi tersebut ditandai dengan ...

  1. perombakan Kabinet Dwikora

  2. pembentukan Kabinet Ampera

  3. penolakan pidato Nawaksara oleh MPRS

  4. pemberhentian Presiden Sukarno dari jabatan presiden

  5. penetapan Letjen Suharto sebagai pemegang kekuasaan

Iklan

A. Jasmine

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

Jawaban terverifikasi

Jawaban

secara hukum Letjen Suharto memiliki kedudukan setara dengan Presiden Sukarno, yaitu mandataris MPRS. Pada saat bersamaan, Presiden Sukarno masih berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Kondisi tersebut memunculkan dualisme kepemimpinan, yakniterdapat dua kepemimpinan yang memegang kuasa pada saat itu.

secara hukum Letjen Suharto memiliki kedudukan setara dengan Presiden Sukarno, yaitu mandataris MPRS. Pada saat bersamaan, Presiden Sukarno masih berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Kondisi tersebut memunculkan dualisme kepemimpinan, yakni terdapat dua kepemimpinan yang memegang kuasa pada saat itu.

Iklan

Pembahasan

Jawaban yang tepat dari pertanyaan diatas adalah E. Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut: Pengukuhan kedudukan Supersemar pada Juni 1966 menyebabkan Letjen Suharto memiliki kewenangan lebih luas dalam pemerintahan. Dalam Ketetapan Nomor XIV/MPRS/1966, dijelaskan apabila presiden berhalangan, kedudukannya digantikan oleh peinegang mandat Supersemar. Dengan demikian, secara hukum Letjen Suharto memiliki kedudukan setara dengan Presiden Sukarno, yaitu mandataris MPRS. Pada saat bersamaan, Presiden Sukarno masih berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Kondisi tersebut memunculkan dualisme kepemimpinan, yakniterdapat dua kepemimpinan yang memegang kuasa pada saat itu.

Jawaban yang tepat dari pertanyaan diatas adalah E.

Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut:

Pengukuhan kedudukan Supersemar pada Juni 1966 menyebabkan Letjen Suharto memiliki kewenangan lebih luas dalam pemerintahan. Dalam Ketetapan Nomor XIV/MPRS/1966, dijelaskan apabila presiden berhalangan, kedudukannya digantikan oleh peinegang mandat Supersemar. Dengan demikian, secara hukum Letjen Suharto memiliki kedudukan setara dengan Presiden Sukarno, yaitu mandataris MPRS. Pada saat bersamaan, Presiden Sukarno masih berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Kondisi tersebut memunculkan dualisme kepemimpinan, yakni terdapat dua kepemimpinan yang memegang kuasa pada saat itu.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

36

Dora Titis Berliana

Makasih ❤️

Mukti Ramadhan

Makasih ❤️

Nadila

Makasih ❤️

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Lahirnya Orde Baru tidak lepas dari situasipolitik pada periode 1960-an. Jelaskan tonggak sejarah yang menandailahirnya Orde Baru!

87

2.5

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia