Seorang ahli hukum dari Perancis yang berpendapat bahwa sebuah negara harus dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang) adalah ...
John Locke
Montesquieu
Jean Jacques Rousseau
Voltaire
Nicolo Machiavelli
A. Jasmine
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta
Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan suatu negara diperlukan untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut atau mutlak seperti yang berlaku dalam sistem pemerintahan monarki atau kerajaan. Salah satu tokoh yang mengemukakan mengenai teori kekuasaan yaitu Montesquieu. Teori pembagian kekuasaan Montesquieu dikenal sebagai Trias Politica. Dalam teorinya, Montesquieu membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang), eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang), dan yudikatif (kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang dan mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang).
Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah B.
344
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia