Iklan

Iklan

Pertanyaan

Seorang ahli hukum dari Perancis yang berpendapat bahwa sebuah negara harus dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang) adalah ...

Seorang ahli hukum dari Perancis yang berpendapat bahwa sebuah negara harus dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang) adalah ...

  1. John Locke

  2. Montesquieu

  3. Jean Jacques Rousseau

  4. Voltaire

  5. Nicolo Machiavelli

Iklan

A. Jasmine

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah B.

jawaban yang tepat adalah B.

Iklan

Pembahasan

Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan suatu negara diperlukan untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut atau mutlak seperti yang berlaku dalam sistem pemerintahan monarki atau kerajaan. Salah satu tokoh yang mengemukakan mengenai teori kekuasaan yaitu Montesquieu. Teori pembagian kekuasaan Montesquieu dikenal sebagai Trias Politica . Dalam teorinya, Montesquieu membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang), eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang), dan yudikatif (kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang dan mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang). Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah B.

Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan suatu negara diperlukan untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut atau mutlak seperti yang berlaku dalam sistem pemerintahan monarki atau kerajaan. Salah satu tokoh yang mengemukakan mengenai teori kekuasaan yaitu Montesquieu. Teori pembagian kekuasaan Montesquieu dikenal sebagai Trias Politica. Dalam teorinya, Montesquieu membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang), eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang), dan yudikatif (kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang dan mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang).

Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah B.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Tokoh yang membagi kekuasaan atas tiga bagian ...

2

3.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia