Iklan

Iklan

Pertanyaan

Sejarah sidang BPUPKI

Sejarah sidang BPUPKI space

Iklan

I. Agung

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

sejarah sidang BPUPKI diawali dari sidang pertama (29 Mei-1 Juni 1945) yang memiliki agenda menyusun rumusan dasar negara. Dalam sidang pertama tersebut, terdapat tiga tokoh yang mengemukakan usulannya, yaitu Moh. Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Namun, karena belum mencapai kata sepakat dalam menyusun rumusan dasar negara tersebut, maka dibentuklah Panitia Sembilan dengan diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Sembilan berhasil menyelesaikan tugasnya pada tanggal 22 Juni 1945 yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta ( Jakarta Charter ) dan menjadi cikal bakal dari Pancasila. Setelahnya, digelar sidang BPUPKI kedua (10-17 Juli 1945) dengan agenda utamanya adalah menyusun rancangan Undang-undang Dasar. Hasil dari sidang ini adalah rancangan UUD akan terbagi menjadi tiga bagian, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD, dan batang tubuh UUD.

sejarah sidang BPUPKI diawali dari sidang pertama (29 Mei-1 Juni 1945) yang memiliki agenda menyusun rumusan dasar negara. Dalam sidang pertama tersebut, terdapat tiga tokoh yang mengemukakan usulannya, yaitu Moh. Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Namun, karena belum mencapai kata sepakat dalam menyusun rumusan dasar negara tersebut, maka dibentuklah Panitia Sembilan dengan diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Sembilan berhasil menyelesaikan tugasnya pada tanggal 22 Juni 1945 yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter) dan menjadi cikal bakal dari Pancasila. Setelahnya, digelar sidang BPUPKI kedua (10-17 Juli 1945) dengan agenda utamanya adalah menyusun rancangan Undang-undang Dasar. Hasil dari sidang ini adalah rancangan UUD akan terbagi menjadi tiga bagian, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD, dan batang tubuh UUD. space

Iklan

Pembahasan

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI didirikan pada tanggal 1 Maret 1945. Badan ini bertugas untuk menyelidiki berbagai hal yang diperlukan bagi pembentukan sebuah negara merdeka dengan diketuai oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat. BPUPKI bersidang selama dua kali. Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dengan agendanya adalah rumusan dasar negara. Dalam sidang pertama ini, terdapat tiga tokoh yang mengemukakan pendapatnya, yaitu sebagai berikut. Moh. Yamin dengan usulannya yaitu (1) Asas Peri Kebangsaan; (2) Asas Peri Kemanusiaan; (3) Asas Peri Ketuhanan; (4) Asas Peri Kerakyatan; dan (5) Asas Kesejahteraan Rakyat. Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan (1) Asas Persatuan; (2) Asas Mufakat dan Demokrasi; (3) Asas Keadilan Sosial; (4) Asas Kekeluargaan; dan (5) Asas Musyawarah. Ir. Soekarno mengusulkan (1) Sila Kebangsaan Indonesia; (2) Sila Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; (3) Sila Mufakat atau Demokrasi; (4) Sila Kesejahteraan Sosial; dan (5) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, pada sidang pertama ini belum disepakati rumusan dasar negara yang pasti sehingga dibentuk Panitia Sembilan yang bertugas untuk merancang dasar negara Indonesia. Panitia Sembilan ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan berhasil menyelesaikan tugasnya pada tanggal 22 Juni 1945. Rumusan dasar negara ini tercantum dalam Piagam Jakarta ( Jakarta Charter ) yangberisi sebagai berikut. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sidang kedua BPUPKI digelar pada tanggal 10-17 Juli 1945 dengan agenda utamanya adalah rancangan Undang-undang Dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara, dan kewarganegaraan. Dalam sidang ini, dibentuklah tiga panitia kecil, yaitu: Panitia Perancang Undang-undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air yang dipimpin oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso, Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta. Pada tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno menyerahkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-undang Dasar melalui sidang kedua BPUPKI ini. Dalam laporan tersebut terdiri atas tiga bagian yang meliputi: pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD, batang tubuh UUD. Setelah disepakati rancangan UUD tersebut, tugas BPUPKI selesai dan sidang kedua ditutup pada tanggal 17 Juli 1945. BPUPKI pun dibubarkan dan digantikan dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Jadi, sejarah sidang BPUPKI diawali dari sidang pertama (29 Mei-1 Juni 1945) yang memiliki agenda menyusun rumusan dasar negara. Dalam sidang pertama tersebut, terdapat tiga tokoh yang mengemukakan usulannya, yaitu Moh. Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Namun, karena belum mencapai kata sepakat dalam menyusun rumusan dasar negara tersebut, maka dibentuklah Panitia Sembilan dengan diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Sembilan berhasil menyelesaikan tugasnya pada tanggal 22 Juni 1945 yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta ( Jakarta Charter ) dan menjadi cikal bakal dari Pancasila. Setelahnya, digelar sidang BPUPKI kedua (10-17 Juli 1945) dengan agenda utamanya adalah menyusun rancangan Undang-undang Dasar. Hasil dari sidang ini adalah rancangan UUD akan terbagi menjadi tiga bagian, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD, dan batang tubuh UUD.

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI didirikan pada tanggal 1 Maret 1945. Badan ini bertugas untuk menyelidiki berbagai hal yang diperlukan bagi pembentukan sebuah negara merdeka dengan diketuai oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat. BPUPKI bersidang selama dua kali.

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dengan agendanya adalah rumusan dasar negara. Dalam sidang pertama ini, terdapat tiga tokoh yang mengemukakan pendapatnya, yaitu sebagai berikut.

  1. Moh. Yamin dengan usulannya yaitu (1) Asas Peri Kebangsaan; (2) Asas Peri Kemanusiaan; (3) Asas Peri Ketuhanan; (4) Asas Peri Kerakyatan; dan (5) Asas Kesejahteraan Rakyat.
  2. Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan (1) Asas Persatuan; (2) Asas Mufakat dan Demokrasi; (3) Asas Keadilan Sosial; (4) Asas Kekeluargaan; dan (5) Asas Musyawarah.
  3. Ir. Soekarno mengusulkan (1) Sila Kebangsaan Indonesia; (2) Sila Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; (3) Sila Mufakat atau Demokrasi; (4) Sila Kesejahteraan Sosial; dan (5) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Namun, pada sidang pertama ini belum disepakati rumusan dasar negara yang pasti sehingga dibentuk Panitia Sembilan yang bertugas untuk merancang dasar negara Indonesia. Panitia Sembilan ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan berhasil menyelesaikan tugasnya pada tanggal 22 Juni 1945. Rumusan dasar negara ini tercantum dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi sebagai berikut.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sidang kedua BPUPKI digelar pada tanggal 10-17 Juli 1945 dengan agenda utamanya adalah rancangan Undang-undang Dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara, dan kewarganegaraan. Dalam sidang ini, dibentuklah tiga panitia kecil, yaitu:

  • Panitia Perancang Undang-undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno,
  • Panitia Pembelaan Tanah Air yang dipimpin oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso,
  • Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta.

Pada tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno menyerahkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-undang Dasar melalui sidang kedua BPUPKI ini. Dalam laporan tersebut terdiri atas tiga bagian yang meliputi:

  1. pernyataan Indonesia merdeka,
  2. pembukaan UUD,
  3. batang tubuh UUD.

Setelah disepakati rancangan UUD tersebut, tugas BPUPKI selesai dan sidang kedua ditutup pada tanggal 17 Juli 1945. BPUPKI pun dibubarkan dan digantikan dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Jadi, sejarah sidang BPUPKI diawali dari sidang pertama (29 Mei-1 Juni 1945) yang memiliki agenda menyusun rumusan dasar negara. Dalam sidang pertama tersebut, terdapat tiga tokoh yang mengemukakan usulannya, yaitu Moh. Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Namun, karena belum mencapai kata sepakat dalam menyusun rumusan dasar negara tersebut, maka dibentuklah Panitia Sembilan dengan diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Sembilan berhasil menyelesaikan tugasnya pada tanggal 22 Juni 1945 yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter) dan menjadi cikal bakal dari Pancasila. Setelahnya, digelar sidang BPUPKI kedua (10-17 Juli 1945) dengan agenda utamanya adalah menyusun rancangan Undang-undang Dasar. Hasil dari sidang ini adalah rancangan UUD akan terbagi menjadi tiga bagian, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD, dan batang tubuh UUD. space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Panitia Kecil yang bertugas merumuskan materi UUD diketuai oleh ...

2

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia