Iklan
Iklan
Iklan
I. Agung
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia
Iklan
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI didirikan pada tanggal 1 Maret 1945. Badan ini bertugas untuk menyelidiki berbagai hal yang diperlukan bagi pembentukan sebuah negara merdeka dengan diketuai oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat. BPUPKI bersidang selama dua kali.
Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dengan agendanya adalah rumusan dasar negara. Dalam sidang pertama ini, terdapat tiga tokoh yang mengemukakan pendapatnya, yaitu sebagai berikut.
Namun, pada sidang pertama ini belum disepakati rumusan dasar negara yang pasti sehingga dibentuk Panitia Sembilan yang bertugas untuk merancang dasar negara Indonesia. Panitia Sembilan ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan berhasil menyelesaikan tugasnya pada tanggal 22 Juni 1945. Rumusan dasar negara ini tercantum dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi sebagai berikut.
Sidang kedua BPUPKI digelar pada tanggal 10-17 Juli 1945 dengan agenda utamanya adalah rancangan Undang-undang Dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara, dan kewarganegaraan. Dalam sidang ini, dibentuklah tiga panitia kecil, yaitu:
Pada tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno menyerahkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-undang Dasar melalui sidang kedua BPUPKI ini. Dalam laporan tersebut terdiri atas tiga bagian yang meliputi:
Setelah disepakati rancangan UUD tersebut, tugas BPUPKI selesai dan sidang kedua ditutup pada tanggal 17 Juli 1945. BPUPKI pun dibubarkan dan digantikan dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Jadi, sejarah sidang BPUPKI diawali dari sidang pertama (29 Mei-1 Juni 1945) yang memiliki agenda menyusun rumusan dasar negara. Dalam sidang pertama tersebut, terdapat tiga tokoh yang mengemukakan usulannya, yaitu Moh. Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Namun, karena belum mencapai kata sepakat dalam menyusun rumusan dasar negara tersebut, maka dibentuklah Panitia Sembilan dengan diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Sembilan berhasil menyelesaikan tugasnya pada tanggal 22 Juni 1945 yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter) dan menjadi cikal bakal dari Pancasila. Setelahnya, digelar sidang BPUPKI kedua (10-17 Juli 1945) dengan agenda utamanya adalah menyusun rancangan Undang-undang Dasar. Hasil dari sidang ini adalah rancangan UUD akan terbagi menjadi tiga bagian, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD, dan batang tubuh UUD.
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!
2
0.0 (0 rating)
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia