Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, muncul kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Beberapa kasus cybercrime di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, hingga menyadap transmisi data orang lain menjadi ancaman stabilitas. Pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Dalam perspektif masalah sosial, kasus tersebut dikatakan sebagai disorganisasi sosial karena ....
tidak adanya proses adaptasi dari masyarakat sehingga masyarakat merasa culture shock
ketidakpedulian masyarakat terhadap nilai norma yang ada di internet
hukum yang kuat terhadap penggunaan internet sehingga munculnya pasal ITE
penyimpangan yang dilakukan akibat keingintahuan masyarakat terhadap budaya luar
lembaga sosial dianggap gagal karena kurang siapnya lembaga yang mengontrol masalah tersebut
M. Robo
Master Teacher
Disorganisasi sosial memandang bahwa lembaga sosial dianggap gagal menjalankan fungsinya karena telah terjadi perubahan sosial yang terlalu cepat di masyarakat. Artinya, masalah-masalah sosial seperti cybercrime seolah datang lebih cepat daripada kesiapan lembaga-lembaga sosial dalam mengontrol masalah sosial tersebut. Tidak jarang jika kita perhatikan di masyarakat, Sebuah aturan-aturan hukum yang baru dibangun atau ditegakkan setelah masalah-masalah sosial tersebut berkembang di masyarakat. Berdasarkan penjelasan tersebut, jawaban yang tepat adalah E.
21
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia