Iklan
Pertanyaan
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, muncul kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Beberapa kasus cybercrime di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, hingga menyadap transmisi data orang lain menjadi ancaman stabilitas. Pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Dalam perspektif masalah sosial, kasus tersebut dikatakan sebagai disorganisasi sosial karena ....
tidak adanya proses adaptasi dari masyarakat sehingga masyarakat merasa culture shock
ketidakpedulian masyarakat terhadap nilai norma yang ada di internet
hukum yang kuat terhadap penggunaan internet sehingga munculnya pasal ITE
penyimpangan yang dilakukan akibat keingintahuan masyarakat terhadap budaya luar
lembaga sosial dianggap gagal karena kurang siapnya lembaga yang mengontrol masalah tersebut
Iklan
M. Robo
Master Teacher
1
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia